Perempuan dan Literasi Digital: Garda Terdepan Menangkal Hoaks di Kota Serang

Oleh: Novita Kurniawati.
Pegiat Literasi dan Aktifis Pemberdayaan Wanita.
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Kehadiran media sosial dan aplikasi percakapan memudahkan masyarakat memperoleh informasi, membangun komunikasi, serta menyampaikan pendapat. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama, yakni penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, bahkan konflik sosial.
Di Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten yang memiliki kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan yang dinamis, kemampuan masyarakat dalam memilah informasi menjadi kebutuhan penting. Informasi mengenai kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, politik, hingga isu keagamaan dapat dengan mudah beredar melalui grup WhatsApp, Facebook, TikTok, dan berbagai platform digital lainnya. Tidak semua informasi yang viral memiliki dasar fakta yang benar. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi pengguna yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, perempuan memiliki posisi strategis dalam menangkal hoaks melalui penguatan literasi digital. Perempuan bukan hanya penerima informasi, melainkan juga pendidik, penggerak keluarga, anggota masyarakat, pelaku usaha, serta pemimpin komunitas yang dapat berkontribusi membangun budaya digital yang sehat.
Selama ini, perempuan kerap dipandang memiliki peran utama dalam mengelola kehidupan keluarga dan mendidik anak. Pandangan tersebut perlu dikembangkan lebih luas. Perempuan juga mempunyai kapasitas sebagai penggerak perubahan sosial, termasuk dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya hoaks.
Dalam lingkungan keluarga, misalnya, seorang ibu dapat membiasakan anak untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Ketika menerima pesan yang berisi kabar mengejutkan, ajakan meneruskan informasi, atau tuduhan terhadap seseorang, anggota keluarga perlu diajak untuk tidak langsung bereaksi. Mereka harus memeriksa sumber berita, tanggal publikasi, konteks informasi, dan kesesuaiannya dengan sumber resmi.
Peran tersebut juga dapat dilakukan oleh perempuan melalui organisasi kemasyarakatan, majelis taklim, kelompok PKK, komunitas pemuda, organisasi perempuan, serta kelompok pelaku UMKM. Forum-forum tersebut dapat menjadi ruang edukasi untuk berbagi pengetahuan mengenai cara mengenali informasi palsu, memeriksa foto dan video yang dimanipulasi, serta menghindari penipuan digital.
Sebagai contoh, ketika beredar pesan mengenai bantuan pemerintah yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu dan memasukkan data pribadi, perempuan yang memiliki pemahaman literasi digital dapat mengingatkan anggota komunitasnya agar tidak terburu-buru mengikuti instruksi tersebut. Informasi perlu diperiksa melalui kanal resmi pemerintah sebelum diteruskan.
Dengan demikian, perempuan dapat menjadi mata rantai penting dalam memutus penyebaran hoaks. Satu orang yang memahami literasi digital dapat mengedukasi keluarganya, kemudian menyebarkan pemahaman tersebut ke lingkungan yang lebih luas.
Literasi digital sering kali dipahami sebatas kemampuan mengoperasikan telepon pintar, menggunakan media sosial, atau mengakses internet. Padahal, literasi digital mencakup kemampuan memahami, menilai, memverifikasi, dan menggunakan informasi secara kritis serta bertanggung jawab.
Ada beberapa kebiasaan sederhana yang perlu diperkuat dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, memeriksa sumber informasi dan memastikan bahwa berita berasal dari media atau lembaga yang dapat dipercaya. Kedua, membandingkan informasi dengan sumber lain, terutama sumber resmi apabila berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Ketiga, tidak langsung membagikan informasi hanya karena judulnya menarik, isinya mengundang kemarahan, atau pesannya meminta disebarkan secepat mungkin.
Keempat, memahami bahwa foto dan video dapat dipotong, diedit, atau ditempatkan di luar konteks aslinya. Kelima, menjaga etika komunikasi digital dengan tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, maupun tuduhan yang belum terbukti.
Kebiasaan tersebut harus dibangun melalui pendidikan yang berkelanjutan, bukan sekadar seminar satu kali. Perempuan dari berbagai latar belakang, termasuk ibu rumah tangga, pekerja, pelaku usaha, perempuan lanjut usia, dan penyandang disabilitas, perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti pendidikan literasi digital.
Program edukasi juga harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan contoh yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Pendekatan melalui pertemuan warga, pelatihan komunitas, video edukasi singkat, serta pendampingan langsung dapat membantu materi literasi digital diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penguatan peran perempuan dalam menangkal hoaks tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan, menyediakan fasilitas edukasi, memperluas akses informasi, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Dalam perspektif hukum daerah, salah satu regulasi yang relevan untuk dikaji adalah Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Peraturan ini tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Serang dengan status berlaku. Regulasi tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membahas perlindungan perempuan dan anak dalam menghadapi berbagai risiko sosial, termasuk risiko yang berkembang di ruang digital. Namun, penerapan pasal-pasalnya terhadap persoalan hoaks harus merujuk pada substansi ketentuan yang relevan dan tidak boleh ditafsirkan melampaui ruang lingkup pengaturannya.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender juga relevan sebagai landasan untuk membahas partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah. Perspektif pengarusutamaan gender menegaskan pentingnya memperhatikan kebutuhan, pengalaman, aspirasi, dan potensi perempuan dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.
Kedua regulasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong program literasi digital yang inklusif dan responsif gender, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi regulasi dapat ditelusuri melalui JDIH Kota Serang.
Pemerintah Kota Serang perlu menerjemahkan semangat kebijakan tersebut ke dalam program konkret. Dinas yang membidangi komunikasi dan informatika, pemberdayaan perempuan, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat dapat membangun kerja sama lintas sektor. Tujuannya adalah agar edukasi digital tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari pembangunan masyarakat yang lebih luas.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah membentuk atau memperkuat kader literasi digital perempuan di tingkat kelurahan. Kader tersebut dapat membantu masyarakat memeriksa informasi, mengenali modus penipuan digital, dan memahami cara melaporkan konten bermasalah melalui saluran resmi yang tersedia.
Pemerintah daerah juga dapat menyelenggarakan pelatihan berkala bagi organisasi perempuan, pengurus RT/RW, kader PKK, pengelola komunitas, dan kelompok usaha perempuan. Materi pelatihan hendaknya tidak berhenti pada pengenalan hoaks, tetapi juga membahas keamanan akun, perlindungan data pribadi, etika bermedia sosial, dan penggunaan kanal pengaduan yang tepat.
Dengan pendekatan ini, kebijakan daerah tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Meskipun perempuan memiliki potensi besar, pelaksanaan literasi digital masih menghadapi sejumlah tantangan. Tidak semua warga memiliki tingkat pemahaman teknologi yang sama. Sebagian masyarakat mungkin kesulitan membedakan situs resmi dengan situs palsu, sementara sebagian lainnya mudah percaya pada informasi yang disampaikan oleh orang yang dikenal atau dianggap memiliki otoritas.
Selain itu, hoaks sering kali memanfaatkan emosi. Informasi yang menimbulkan rasa takut, marah, sedih, atau bangga dapat mendorong seseorang menyebarkan pesan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Karena itu, kemampuan mengendalikan reaksi emosional juga menjadi bagian penting dari literasi digital.
Tantangan lainnya adalah anggapan bahwa penanganan hoaks merupakan tanggung jawab pemerintah atau kelompok tertentu saja. Padahal, setiap pengguna internet mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap sehat.
Perempuan juga tidak boleh dibebani sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab menangkal hoaks. Peran mereka harus didukung oleh laki-laki, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, platform digital, dan pemerintah. Literasi digital merupakan tanggung jawab bersama, sedangkan partisipasi perempuan harus ditempatkan sebagai bentuk pemberdayaan dan kepemimpinan, bukan penambahan beban sosial.
Media massa pun mempunyai peran penting dengan menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami. Ketika informasi yang benar disampaikan secara cepat dan terbuka, ruang bagi berkembangnya kabar bohong dapat dipersempit.
Ke depan, Kota Serang membutuhkan gerakan literasi digital yang melibatkan perempuan secara aktif dan berkelanjutan. Gerakan tersebut dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, kemudian berkembang ke komunitas, sekolah, tempat ibadah, organisasi masyarakat, dan ruang publik.
Gerakan ini dapat diarahkan pada tiga langkah utama. Pertama, edukasi, yaitu meningkatkan kemampuan perempuan mengenali dan memverifikasi informasi. Kedua, partisipasi, yaitu memberikan ruang bagi perempuan untuk menjadi fasilitator, pendamping, dan penyebar informasi yang benar. Ketiga, kolaborasi, yaitu membangun kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, media, dan masyarakat.
Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah seminar atau peserta pelatihan. Pemerintah dan masyarakat perlu melihat perubahan perilaku, seperti meningkatnya kebiasaan memeriksa sumber informasi, berkurangnya penyebaran pesan yang belum terverifikasi, serta bertambahnya komunitas yang aktif menyelenggarakan edukasi digital.
Evaluasi tersebut penting agar program literasi digital benar-benar memberikan dampak dan dapat diperbaiki sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada saat yang sama, upaya menangkal hoaks harus tetap menghormati kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh serta-merta dianggap sebagai hoaks. Penilaian harus didasarkan pada fakta, konteks, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan edukatif, transparan, dan proporsional jauh lebih bermanfaat dalam membangun kepercayaan publik.
Perempuan memiliki potensi besar untuk menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang cerdas digital. Melalui keluarga, komunitas, organisasi sosial, dan ruang publik, perempuan dapat membantu menghentikan penyebaran informasi palsu sekaligus menanamkan budaya berpikir kritis dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif kebijakan daerah, Kota Serang perlu memperkuat sinergi antara regulasi, program pemberdayaan perempuan, pendidikan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi informasi. Peraturan daerah yang relevan harus diterjemahkan menjadi program nyata yang memberi kesempatan luas kepada perempuan untuk belajar, berpartisipasi, dan memimpin gerakan literasi digital.
Pada akhirnya, menangkal hoaks bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan juga persoalan tanggung jawab sosial, etika, pendidikan, dan kualitas demokrasi. Kota Serang akan memiliki ruang digital yang lebih sehat apabila masyarakat tidak mudah terprovokasi, pemerintah terbuka menyediakan informasi yang benar, dan perempuan diberi ruang yang memadai untuk berkontribusi.
Sebab, melawan hoaks tidak selalu harus dimulai dengan teknologi canggih. Terkadang, langkah paling sederhana justru menjadi yang paling menentukan: berhenti sejenak, memeriksa kebenaran, lalu memutuskan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti.
