Satpol PP Kota Serang Sita 200 Botol Miras dari Delapan Toko Berkedok Jamu

0
Satpol PP Kota Serang Sita 200 Botol Miras dari Delapan Toko Berkedok Jamu
Views: 3

KOTA SERANG, TirtaNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyita sekitar 200 botol minuman keras (miras) dalam razia di delapan lokasi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Petugas menyasar sejumlah toko jamu yang diduga menjual minuman beralkohol dan sebelumnya dikeluhkan warga.

Operasi tersebut dilakukan di wilayah Cipocok, Miyabon, Penancangan Stadion, Kaligandu, Unyur, Lontar, Kepandean, dan Sepang. Dua lokasi yang turut menjadi sasaran berada di Jalan Ki Ajurum Nomor 1 dan Jalan Letnan Jidun Nomor 51.

Razia dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) dan Ketenteraman serta Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang, Dion Fernandes, bersama Penyidik Ahli Madya Luthfi Isdiyana dan Kepala Seksi Dalops Ubed.

Dari delapan lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek. Jumlahnya diperkirakan mencapai 200 botol, dengan temuan di sejumlah toko mencapai sedikitnya dua dus.

Di lapangan, petugas mendapati jamu tradisional dipajang di bagian depan toko. Sementara itu, minuman beralkohol ditemukan tersimpan di dalam etalase kaca dan bagian belakang toko.

Razia ini dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan peredaran miras melalui toko-toko yang menggunakan kedok penjualan jamu. Keluhan warga menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam penertiban tersebut.

Sejumlah warga mengapresiasi langkah Satpol PP dan berharap pengawasan tidak berhenti pada razia kali ini. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan berkala agar dugaan peredaran minuman beralkohol tidak kembali menimbulkan keresahan.

Hingga berita ini ditulis, barang bukti berupa sekitar 200 botol minuman beralkohol telah dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Serang untuk penanganan lebih lanjut.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pemilik toko, status perizinan penjualan, maupun tindak lanjut penegakan aturan terhadap pihak yang terkait. Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *