Pemkab Serang Bentuk Satgas Tambang, Bidik Aktivitas Ilegal dan Izin Kedaluwarsa

SERANG, TirtaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Serang membentuk Satuan Tugas Pertambangan untuk memperketat pengawasan aktivitas tambang di sejumlah wilayah. Satgas akan memeriksa tambang yang diduga tidak berizin maupun usaha pertambangan yang masa izinnya telah berakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan pembentukan satgas merupakan arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Pemerintah daerah, kata dia, diminta bergerak cepat mengawasi aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan.
“Ini semuanya atas arahan Ibu Bupati Serang terkait dengan pengawasan tambang, khususnya tambang ilegal. Ibu Bupati berharap kita membentuk Satgas dan sudah bisa action cepat,” kata Zaldi setelah rapat koordinasi kegiatan pertambangan di Aula Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Zaldi, Satgas Pertambangan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut izin pertambangan. Kewenangan perizinan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Banten.
Karena itu, satgas akan berfokus pada pengawasan lapangan. Tim akan mendata lokasi tambang, memeriksa status perizinan, serta mengidentifikasi tambang yang izin operasinya telah berakhir.
“Intinya kita hanya bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal, ataupun tambang-tambang yang izinnya sudah mati,” ujar Zaldi.
Ia menyebut sejumlah wilayah yang menjadi perhatian, antara lain Pabuaran, Ciomas, Mancak, Jawilan, Bojonegara dan Pulo Ampel.
Hasil pengawasan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Untuk tambang-tambang yang sudah tidak berizin itu kewenangan penutupannya ada di Pemprov Banten,” kata Zaldi.
Zaldi mengatakan pembentukan satgas telah dilakukan dan tinggal menunggu pengesahan melalui keputusan bupati. Tim dijadwalkan mulai turun ke lapangan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Wilayah Pabuaran disebut menjadi salah satu lokasi yang akan diperiksa lebih dahulu. Pengawasan kemudian dilanjutkan ke sejumlah wilayah lain yang memiliki aktivitas pertambangan.
Untuk mempercepat pendataan, satgas akan dibagi menjadi beberapa tim berdasarkan wilayah pengawasan. Dengan pembagian tersebut, pemerintah daerah berharap data mengenai kondisi pertambangan dapat dihimpun secara bersamaan.
“Iya dibagi tim. Sehingga nanti bisa langsung bekerja secara simultan dan kita bisa langsung mendapatkan data cepat, terutama terkait dengan tambang-tambang yang ilegal,” ujar Zaldi.
Rapat koordinasi pembentukan satgas turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, antara lain Asda I Syamsuddin, Asda II Febriyanto, Kepala DPMPTSP Wawan Ihwanudin, Kepala Diskominfo Surtaman, Kepala DLH Sarudin, Kepala Satpol PP Subur Priyanto, Kepala Dishub Benny Yuarsa, Kabag Hukum Anton Hermawanto, Kepala DPUPR Mochamad Ronny Natadipraja serta pejabat terkait lainnya. (Yuli/Red)
