CDC Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Rokok Ilegal di Banten

0
CDC Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Rokok Ilegal di Banten
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Creative Democracy Center (CDC) Forum Mahasiswa dan Pemuda mempertanyakan efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten setelah aparat kembali menemukan dan memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal sepanjang 2026.

‎Direktur Eksekutif CDC Forum Mahasiswa dan Pemuda, Idan Wildan, mengatakan berulangnya penindakan dalam jumlah besar perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengawasan peredaran rokok ilegal di Banten.

‎Data Bea Cukai menunjukkan, pada 21 Agustus 2026, Kanwil DJBC Banten memusnahkan 41.280.402 batang hasil tembakau ilegal. Nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp62,27 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp39,95 miliar. Barang itu merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten, termasuk melalui Operasi ASAP.

‎Sebelumnya, pada Juni 2026, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.

‎Menurut Idan, besarnya jumlah barang yang berhasil ditindak menunjukkan adanya aktivitas penegakan hukum. Namun, menurut dia, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana jaringan rokok ilegal dapat berulang kali beroperasi dalam skala besar.

‎“Kami mempertanyakan kemampuan Kepala Kanwil DJBC Banten dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Jangan sampai keberhasilan hanya diukur dari jumlah barang yang disita, sementara jaringan pemasok dan pengendalinya terus bergerak,” kata Idan.

‎CDC meminta penindakan tidak berhenti pada penyitaan, pengamanan barang, dan pemusnahan. Menurut Idan, aparat perlu menelusuri rantai distribusi hingga pihak yang memproduksi, memasok, membiayai, dan mengendalikan peredaran rokok ilegal.

‎“Pertanyaannya siapa yang memproduksi, memasok, membiayai, mengatur distribusi, dan menikmati keuntungan terbesar? Apakah penegakan hukum berhenti pada sopir, kurir, atau pengecer?” ujarnya.

‎Idan meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal atau pengendali jaringan. Ia menegaskan CDC tidak menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

‎“Jika memang ada aktor intelektual, bongkar dan proses sesuai hukum. Kami tidak sedang menuduh seseorang tanpa bukti. Justru kami meminta dugaan itu dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan transparan,” kata dia.

‎Permintaan CDC tersebut beririsan dengan langkah penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan Bea Cukai. Dalam kasus penyelundupan 8,2 juta batang rokok ilegal melalui jalur Merak-Bakauheni, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan aparat akan mendalami perkara untuk mencari pemilik atau pemodal barang tersebut.

‎Di sisi lain, Bea Cukai Banten menyatakan pengawasan terhadap jalur distribusi terus diperkuat. Pada Juni 2026, misalnya, Kanwil DJBC Banten menjalankan Operasi Gurita dengan memeriksa sejumlah perusahaan jasa titipan untuk mengantisipasi distribusi rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang.

‎CDC tetap meminta hasil penyelidikan terhadap jaringan tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

‎“Kalau memang tidak ada aktor intelektual, tunjukkan hasil penyelidikannya. Tetapi kalau ada, jangan hanya pelaku lapangan yang diproses sementara pengendalinya tidak tersentuh,” ujar Idan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *