Raperda Pendidikan Dinilai Perkuat Tata Kelola Pendidikan di Banten

0
Raperda Pendidikan Dinilai Perkuat Tata Kelola Pendidikan di Banten
Views: 9

SERANG, TirtaNews — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diusulkan DPRD Provinsi Banten diharapkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan di daerah. Regulasi tersebut dinilai akan mengarahkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih terencana.

‎Pernyataan itu disampaikan Dimyati seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa, 30 Juni 2026. Agenda rapat meliputi penyampaian nota pengantar DPRD sebagai pengusul Raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta pandangan umum fraksi terhadap penjelasan gubernur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

‎Menurut Dimyati, usulan pembentukan perda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pokok-pokok pikiran, kegiatan reses, dan kunjungan kerja anggota DPRD.

‎”Usulan itu berdasarkan realitas yang berkembang di masyarakat. Karena itu, pemerintah menyambut baik pembahasannya,” kata Dimyati.

‎Ia berharap ketentuan yang nantinya diatur dalam perda dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh pihak yang terlibat sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai.

‎Terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Dimyati mengatakan pemerintah daerah akan mempelajari seluruh masukan DPRD sebelum menyampaikan tanggapan resmi.

‎Sementara itu, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Rika Kartikasari, mengatakan pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Menurut dia, kualitas sumber daya manusia sangat bergantung pada sistem pendidikan yang merata dan berkeadilan.

‎Rika menilai Provinsi Banten memerlukan regulasi yang mampu menjawab tantangan dunia pendidikan seiring perkembangan daerah. Karena itu, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan disusun sebagai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

‎Ia menjelaskan sejumlah substansi utama dalam rancangan perda tersebut meliputi pemerataan akses pendidikan tanpa diskriminasi, penguatan kompetensi tenaga pendidik, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemanfaatan transformasi digital dalam proses pembelajaran. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *