Predator di Padepokan Silat: Modus ‘Buka Aura’ hingga Praktik Aborsi
Penyidik Polda Banten mengungkap nestapa 11 anak yang menjadi korban asusila seorang guru bela diri. Tak hanya mencabuli, pelaku dan istrinya bersekongkol menggugurkan kandungan salah satu korban.

SERANG, TirtaNews – Kepercayaan warga di sebuah desa di Kabupaten Serang untuk menitipkan anak-anak mereka belajar bela diri berbuah petaka. Alih-alih mendapatkan kemahiran fisik, belasan anak di bawah umur justru menjadi mangsa predator seksual yang berlindung di balik statusnya sebagai ketua sekaligus guru pencak silat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten baru saja membongkar kasus persetubuhan dan pencabulan massal yang dilakukan oleh KM. Ironisnya, kejahatan ini kian kelam karena melibatkan SM, istri KM, yang berperan membantu suaminya menutupi jejak melalui praktik aborsi ilegal.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa KM menggunakan otoritasnya sebagai guru silat untuk memanipulasi para murid. Sejak Mei 2023, KM rutin melancarkan ritual “mandi kembang” dengan dalih untuk memancarkan aura dan meningkatkan kepercayaan diri para muridnya.
“Dalam ritual tersebut, korban diminta menanggalkan seluruh pakaian. Di saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ujar Maruli di Mapolda Banten, Senin, 20 April 2026.
Hingga saat ini, penyidik mencatat ada 11 anak yang menjadi korban. Rinciannya, 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak mendapatkan tindakan pencabulan. Salah satu korban, berinisial IF, bahkan sempat hamil akibat perbuatan KM.
Kisah memilukan berlanjut saat KM dan istrinya, SM, menyadari kehamilan IF. Khawatir kedok mereka terbongkar, pasutri ini bersekongkol menggugurkan janin yang dikandung IF. SM berperan memberikan berbagai ramuan, mulai dari jamu racikan, pil pelancar haid, hingga jus nanas secara berulang.
“Mereka juga sempat membawa korban ke bidan dengan nama samaran. Saat bidan menyarankan vitamin karena kondisi janin lemah, para pelaku justru sengaja memberikan obat-obatan untuk melemahkan kandungan,” tambah Maruli.
Janin perempuan berusia 28 minggu itu akhirnya lahir paksa di kamar mandi rumah pelaku pada Juli 2024. KM kemudian memerintahkan SM untuk menguburkan jasad bayi tersebut di samping rumah mereka. Tim Lab Forensik dan Dokkes Polda Banten telah melakukan ekshumasi dan mengonfirmasi keberadaan sisa jenazah janin tersebut.
Penyidik kini menjerat KM dengan Pasal 414 dan 415 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara SM dijerat dengan Pasal 464 KUHP terkait tindak pidana aborsi dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang memberikan apresiasi atas gerak cepat Polda Banten, namun menekankan bahwa tugas berat sesungguhnya adalah memulihkan trauma para korban.
“Fokus kami sekarang adalah pendampingan psikologis. Luka fisik mungkin sembuh, tapi trauma yang dialami 11 anak ini membutuhkan waktu panjang untuk pulih agar mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa bayang-bayang masa lalu,” ujar perwakilan Komnas PA.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan informal atau kelompok hobi, agar ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar tidak berubah menjadi tempat pemangsaan anak. (Yuli/Red)
