Perkuat Pengamanan Aset Negara, Polri dan BI Bahas Implementasi SMP

0
Perkuat Pengamanan Aset Negara, Polri dan BI Bahas Implementasi SMP
Views: 10

JAKARTA, TirtaNews — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korsabhara Baharkam menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengamanan aset negara di lingkungan Bank Indonesia. Hal itu mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung BI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Direktur Pengamanan Objek Vital Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Suhendri, mewakili Kabaharkam Polri, hadir sebagai narasumber utama dalam forum tersebut. Diskusi difokuskan pada penguatan sistem pengamanan dan pemulihan aset melalui implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang komprehensif dan terintegrasi.

Dalam paparannya, Suhendri menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan pelaksanaan teknis di lapangan untuk menjaga stabilitas objek vital nasional. Menurut dia, pengamanan BI tidak semata menyangkut perlindungan fisik gedung, melainkan juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kolaborasi antara Polri dan Bank Indonesia merupakan langkah krusial untuk memastikan instrumen keuangan negara tetap terjaga. Implementasi SMP sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2019 menjadi fondasi agar pengamanan berjalan terstandar dan terukur,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola pengamanan saat ini harus adaptif terhadap dinamika ancaman, baik yang bersumber dari internal maupun eksternal. Pendekatan konvensional dinilai tak lagi memadai dalam menghadapi kompleksitas risiko terhadap objek vital.

Suhendri mendorong penerapan pengamanan berbasis analisis risiko (risk assessment) dalam setiap perencanaan dan evaluasi sistem keamanan. Dengan penetapan aset strategis BI sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, aparat memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan langkah preventif secara efektif dan proporsional.

Ia juga menyinggung pemanfaatan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait lokasi tertentu yang dikecualikan dari penyampaian pendapat di muka umum, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi strategis lembaga negara.

Selain aspek teknis, Suhendri memastikan dukungan pengamanan dilakukan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Setiap pelibatan personel Polri dalam pengamanan maupun pengawalan di lingkungan BI, kata dia, dikelola melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pengelolaan melalui PNBP menjamin profesionalisme anggota di lapangan serta memastikan seluruh dukungan operasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

FGD tersebut dihadiri sejumlah pejabat BI, antara lain Kepala Group Layanan dan Fasilitas Suti Masniari Nasution, Kepala Group Pengaturan dan Perencanaan serta Pemeliharaan Aset Sari Nadia, Kepala Divisi Pengaturan dan Perencanaan Aset Umum Beny Hari Gunawan, serta Kepala Divisi Pengamanan, Penyelamatan, dan Manajemen Intern Mukorobin.

Melalui forum ini, BI dan Polri berharap dapat membangun sistem pengamanan yang mandiri, tangguh, dan selaras dengan standar kepolisian, guna menjamin keamanan aset negara secara berkelanjutan di tengah dinamika risiko yang terus berkembang. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *