Pemkab Serang Dorong TPS 3R dan Bank Sampah di Seluruh Desa

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang mendorong pembangunan dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan serta memfasilitasi pembentukan bank sampah di setiap desa. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kebijakan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 19 Februari 2026. Agenda rapat mencakup jawaban fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD serta jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap raperda usul bupati.
Najib menyampaikan jawaban Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, atas tanggapan fraksi-fraksi terkait usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Kami sepakat bahwa pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional, tetapi memerlukan pendekatan sistemik, terpadu, dan berkelanjutan. Perubahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” kata Najib.
Ia menuturkan, pemerintah daerah akan memperkuat regulasi yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, baik rumah tangga, pasar, kawasan industri, maupun fasilitas umum. Untuk wilayah pasar dan pusat aktivitas ekonomi lainnya, Pemkab akan menyusun program khusus pengelolaan sampah terpadu, termasuk penyediaan sarana prasarana pemilahan, pengangkutan terjadwal, serta sosialisasi berkelanjutan kepada pedagang dan masyarakat.
“Kami juga akan mendorong pembangunan dan optimalisasi TPS 3R di seluruh kecamatan, serta memfasilitasi pembentukan bank sampah desa,” ujarnya.
Menurut Najib, bank sampah menjadi bagian dari strategi pengelolaan yang dimulai dari pemilahan di tingkat hulu. Tidak semua sampah harus berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Sampah yang memiliki nilai ekonomi diharapkan dapat dipilah dan dikelola melalui skema bank sampah sebagai bentuk pemberdayaan dan edukasi masyarakat di tingkat desa.
Selain itu, Pemkab Serang berencana menambah pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Pembahasan teknisnya akan dilakukan bersama panitia khusus DPRD, menyesuaikan kapasitas dan jenis sampah yang dapat diolah.
Najib menyebutkan, peningkatan produksi sampah terjadi seiring pertumbuhan aktivitas masyarakat. Karena itu, penambahan TPST dimungkinkan sesuai kebutuhan di tiap zona layanan.
Ia menjelaskan, pendekatan 3R merupakan pola pengelolaan sampah pada skala komunal atau kawasan dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat. Sampah dipilah sejak awal, kemudian didaur ulang di tingkat TPST, dan hanya residu yang tidak dapat diolah yang dikirim ke TPA.
Di sisi lain, pemerintah pusat merencanakan pembangunan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon. Daerah-daerah tersebut ditargetkan mengirimkan minimal 500 ton sampah per hari ke fasilitas tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, para staf ahli bupati, asisten daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Serang. (Yuli/Red)
