Tenaga Kesehatan RS Citra Arafiq Serang Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Dokter ASN

0
Tenaga Kesehatan RS Citra Arafiq Serang Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Dokter ASN
Views: 12

KOTA SERANG, TirtaNews — Sejumlah tenaga kesehatan di RS Citra Arafiq Serang melayangkan surat pengaduan resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran etika profesi dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) oleh seorang dokter spesialis berstatus pegawai negeri sipil.

Surat yang beredar di kalangan internal tenaga kesehatan itu ditujukan kepada Gubernur Banten dan memuat laporan terhadap dr. Deni Sanjaya, SpOG(K), dokter spesialis obstetri dan ginekologi konsultan yang berstatus PNS di lingkungan pemerintah provinsi. Dalam surat tersebut, pelapor menilai terlapor melakukan serangkaian tindakan tidak profesional yang mencederai sumpah jabatan dan etika kedokteran.

Salah satu peristiwa yang disorot berkaitan dengan penanganan pasien berinisial Ny. Ratna pada Agustus 2025. Berdasarkan isi surat, pasien dengan usia kehamilan 27 minggu dan berat janin sekitar 700 gram menjalani tindakan operasi sectio caesarea (SC). Pelapor menyebut sebelumnya tidak ditemukan indikasi kegawatdaruratan yang jelas.

Dalam pengaduan itu disebutkan dokter spesialis anak sempat menyatakan keberatan karena kondisi janin sangat prematur, sementara keluarga pasien juga dilaporkan menolak tindakan operasi. Namun operasi tetap dilakukan dengan alasan terjadi perdarahan. Bayi yang dilahirkan kemudian dirawat di ruang NICU dan meninggal dunia keesokan harinya. Pihak keluarga, menurut surat tersebut, mempertanyakan urgensi tindakan karena bidan jaga disebut tidak menemukan tanda perdarahan seperti yang diklaim.

Selain aspek medis, pengaduan juga memuat dugaan pelanggaran etika di lingkungan rumah sakit. Pada awal November 2025, terlapor disebut beberapa kali didapati berduaan dengan seorang bidan di ruang laktasi—fasilitas yang diperuntukkan bagi ibu menyusui. Peristiwa serupa kembali dilaporkan terjadi pada akhir November 2025 di ruang poli. Para pelapor menilai kejadian itu menimbulkan keresahan di lingkungan kerja serta berdampak pada suasana profesional antar sejawat.

Dalam suratnya, para tenaga kesehatan mempertanyakan sikap manajemen rumah sakit yang dinilai belum menindaklanjuti laporan secara transparan. Mereka menegaskan bahwa meskipun sebagian peristiwa diduga terjadi di luar jam pelayanan langsung, status terlapor sebagai ASN tetap melekat sehingga tunduk pada ketentuan disiplin pegawai negeri dan kode etik profesi.

Para pelapor meminta Gubernur Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengevaluasi kelayakan yang bersangkutan dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan disiplin ASN dan kode etik kedokteran apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen RS Citra Arafiq Serang terkait isi surat pengaduan tersebut. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *