Masyarakat Adat Kamoro dan Amungme Kirim Surat Terbuka ke Presiden soal Freeport

0
Masyarakat Adat Kamoro dan Amungme Kirim Surat Terbuka ke Presiden soal Freeport
Views: 12

TIMIKA, TirtaNews – Perwakilan Suku Aika Kamoro, Suku Amungme, dan lima suku kekerabatan di Papua menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait pengelolaan PT Freeport Indonesia. Surat tersebut disampaikan di Timika, Senin, 11 Februari 2026.

Dalam pernyataan tertulis itu, perwakilan masyarakat adat, Wilson Michel Akhoa, menyebut operasi PT Freeport Indonesia selama puluhan tahun di wilayah adat Kamoro dan Amungme membawa dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang signifikan. Namun, menurut dia, hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat belum sepenuhnya dihormati.

“Kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia serta jajaran Komisaris dan Direksi PT Freeport Indonesia,” kata Wilson dalam surat tersebut.

Masyarakat adat menuntut agar operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan Kontrak Karya 7 April 1967. Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan yang dinilai merugikan masyarakat adat, antara lain Keputusan Januari Gramen 1974 dan nota kesepahaman (MOU) tahun 2000, serta kebijakan lain yang disebut dibuat tanpa melibatkan pemilik hak ulayat.

Selain itu, mereka mendesak agar masyarakat adat Papua, khususnya dari Suku Aika Kamoro, Amungme, dan lima suku kekerabatan, diberi kesempatan menduduki posisi strategis di PT Freeport Indonesia, termasuk jabatan Presiden Direktur. Menurut mereka, keterlibatan tersebut merupakan bentuk penghormatan atas hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat.

Dalam surat itu juga disampaikan permintaan agar Freeport McMoRan dan PT Inalum membuka dialog langsung dengan masyarakat adat. Mereka meminta Presiden memastikan aspirasi masyarakat adat didengar dan hak-haknya dihormati.

Para perwakilan suku mendasarkan tuntutan pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengakuan hak masyarakat adat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, serta United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).

Mereka menyatakan, apabila tuntutan tidak dipenuhi, meminta agar PT Freeport Indonesia menghentikan operasinya di tanah ulayat mereka. Sebaliknya, jika diberikan ruang dalam struktur kepemimpinan perusahaan, mereka menyatakan siap mendukung keberlanjutan operasional perusahaan demi kesejahteraan bersama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Freeport Indonesia maupun pemerintah terkait surat terbuka tersebut. (Jeri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *