Musrenbang Kemeri 2027 Diwarnai Pembatasan Akses Wartawan

0
Musrenbang Kemeri 2027 Diwarnai Pembatasan Akses Wartawan
Views: 9

TANGERANG, TirtaNews – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, Tahun 2027, menyisakan catatan terkait keterbukaan akses bagi pers. Sejumlah wartawan dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku mengalami perlakuan berbeda saat hendak meliput kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Kemeri, Selasa (27/1/2026).

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB. Saat wartawan hendak memasuki aula dan mengisi buku tamu resmi, mereka justru diarahkan oleh seorang pria berpakaian sipil ke area samping gedung.

Pria tersebut mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah marun dengan tulisan “Pers Polri” di dada kiri.

Wartawan kemudian diminta mengisi buku tamu terpisah, berbeda dari buku tamu peserta Musrenbang lainnya.

Dalam buku tersebut tercantum sejumlah nama media dan LSM, lengkap dengan nomor telepon seluler.

“Nanti rilis beritanya saya kirim ke nomor masing-masing. Silakan ambil foto asal ID card dikalungkan,” ujar pria tersebut kepada wartawan di lokasi.

Dua Buku Tamu
Praktik pemisahan buku tamu ini menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis. Musrenbang merupakan forum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menekankan partisipasi dan keterbukaan dalam perencanaan pembangunan.

Sejumlah wartawan menilai perlakuan tersebut berpotensi membatasi ruang gerak pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, terlebih dengan adanya arahan untuk menunggu rilis resmi.

Penjelasan di Lapangan
Pria yang mengenakan atribut “Pers Polri” tersebut membantah telah menghalangi kerja wartawan.

“Saya bukan menghalang-halangi, Bu. Ini yang ada ID card-nya bisa,” katanya saat dimintai penjelasan.

Namun, hingga kegiatan berlangsung, tidak ada keterangan resmi dari panitia Musrenbang mengenai status dan kewenangan pria tersebut, maupun alasan adanya mekanisme buku tamu khusus bagi wartawan.

Camat Kemeri Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP., menanggapi situasi tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi pers untuk meliput kegiatan Musrenbang.

“Enggak usah digituin, gampang. Itu bisa masuk,” ujar Rudi sambil menunjuk sejumlah wartawan yang diperbolehkan memasuki aula.

Menurut Rudi, secara prinsip Musrenbang bersifat terbuka. Namun, perbedaan perlakuan di lapangan menunjukkan adanya persoalan koordinasi dalam pelaksanaan teknis kegiatan.

Catatan Transparansi
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pembatasan akses atau pengondisian informasi di forum publik berpotensi mengurangi fungsi pers sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kemeri belum memberikan penjelasan tertulis terkait kebijakan pemisahan buku tamu maupun penunjukan pihak yang mengatur akses wartawan dalam Musrenbang Kecamatan Kemeri 2027. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *