Ade Yuliasih Soroti Kerusakan Hutan Banten dan Kesiapan Sertifikat Elektronik

0
Ade Yuliasih Soroti Kerusakan Hutan Banten dan Kesiapan Sertifikat Elektronik
Views: 37

JAKARTA, TirtaNews — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Ade Yuliasih, menyoroti kerusakan hutan di Provinsi Banten yang dinilai semakin mengkhawatirkan akibat maraknya penambangan ilegal dan penebangan liar. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di ruang rapat Sriwijaya DPD RI, Senin (26/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Julianto beserta jajaran, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Inspektur Jenderal Komjen Pol (Purn) Drs. Pudji Prasetio Hadi.

Dalam forum tersebut, Ade Yuliasih menegaskan bahwa eksploitasi hutan secara ilegal, termasuk penambangan emas tanpa izin dan penebangan liar, telah memicu kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada bencana banjir di sejumlah wilayah Banten, seperti Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

“Alih fungsi hutan yang masif membuat daya dukung lingkungan melemah. Dampaknya bukan hanya banjir, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ade.

Ade Yuliasih meminta Kementerian Kehutanan memaparkan langkah konkret dalam penanganan kerusakan hutan, agar tidak terus menimbulkan kerugian bagi warga. Menurutnya, kerusakan lingkungan tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mematikan mata pencaharian masyarakat.

Selain isu kehutanan, Ade Yuliasih juga mengkritisi kesiapan Kementerian ATR/BPN dalam penerapan sertifikat tanah elektronik. Ia menilai sumber daya manusia di tingkat daerah belum sepenuhnya siap, sehingga justru menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan publik.

Ade Yuliasih mengungkapkan masih sering terjadi kesalahan pemetaan bidang tanah yang berdampak pada lambatnya proses pengalihan hak. Bahkan, ia mencontohkan pengurusan balik nama tanah wakaf milik keluarganya yang telah berjalan enam bulan tanpa kejelasan.

“Kesalahan peta bidang tanah masih sering terjadi. Ini menghambat layanan publik dan berpotensi menimbulkan sengketa,” katanya.


Ade Yuliasih mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memastikan transformasi digital pertanahan tidak justru menyulitkan masyarakat.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPD RI terhadap kebijakan pemerintah di bidang kehutanan dan agraria yang berdampak langsung pada daerah. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *