Dugaan Penjualan Aset Pemkot Serang di Cilaku Mencuat

KOTA SERANG, TirtaNews — Dugaan penjualan aset lahan milik Pemerintah Kota Serang mencuat di Kecamatan Curug. Lahan seluas sekitar 200 meter persegi yang berada di Jalan Syekh Nawawi al-Bantani, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, diduga telah diperjualbelikan meski status hukumnya belum tuntas.
Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam proses tersebut, di antaranya Camat Curug, Lurah Cilaku, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. Lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Serang itu diklaim oleh seorang ahli waris bernama Misri sebagai milik keluarganya. Misri kemudian menjual lahan tersebut kepada seorang pembeli bernama Eko dengan nilai transaksi sekitar Rp 400 juta.
Persoalan muncul karena klaim kepemilikan atas lahan tersebut belum melalui proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, Akta Jual Beli (AJB) atas lahan itu dilaporkan telah terbit.
Lurah Cilaku pada masanya yang kini menjabat sebagai Lurah Curug Manis, Yati, membantah keterlibatannya dalam penerbitan Akta Jual Beli tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli lahan yang dimaksud.
“Saya tahu itu aset Pemerintah Kota Serang, jadi mana mungkin saya menandatangani AJB itu,” kata Yati saat ditemui TirtaNews.co.id.
Menurut Yati, Misri sempat datang meminta tanda tangannya. Namun permintaan tersebut ditolak karena status kepemilikan lahan belum jelas secara hukum.
“Saya minta agar diurus dulu melalui pengadilan supaya alas haknya jelas. Kalau sudah ada putusan pengadilan, saya tidak akan mempersulit dan pasti saya tandatangani,” ujarnya.
Yati menambahkan, saat itu Misri datang didampingi seseorang bernama Wijaya yang disebut sebagai ketua Aliansi Jurnalis Banten. Penolakan tetap dilakukan. Namun beberapa minggu kemudian, Yati mengaku mendapat informasi bahwa Akta Jual Beli atas lahan tersebut telah terbit.
“Saya bingung karena saya tidak merasa menandatangani apa pun,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Curug maupun Bapenda Kota Serang terkait dugaan keterlibatan dalam proses jual beli aset tersebut. Pemerintah Kota Serang juga belum memberikan penjelasan mengenai status hukum dan pengamanan aset daerah yang dipersoalkan.
Hal ini terungkap ketika Babinsa Kelurahan Cilaku melakukan kordinasi terkait penyediaan lahan untuk KDKMP (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih) yang merupakan program pemerintah pusat.
Babinsa mengungkapkan bahwa dirinya merasa kesulitan dalam menjalankan tugas untuk penyediaan lahan KDKMP di Kelurahan Cilaku Kecamatan Curug Kota Serang. (Az/Red)
