Pekerja Alih Daya IFPRO, Anak Perusahaan ASDP, Pertanyakan Kelayakan Alat Kerja dan Uang Kompensasi

CILEGON, TirtaNews — Sejumlah pekerja di IFPRO, anak perusahaan BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menyampaikan keluhan terkait kualitas alat penunjang kerja yang digunakan di lapangan serta kejelasan mekanisme pembayaran uang kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak kerja. Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media sebagai bagian dari aspirasi pekerja agar standar kerja dan hak normatif dapat dipenuhi secara optimal.
Beberapa pekerja menyebut perlengkapan kerja yang diberikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi kelayakan. Salah seorang pekerja berinisial TO mengungkapkan bahwa sepatu kerja yang diterima memang dalam kondisi baru, namun dinilai kurang kuat saat digunakan dalam jangka waktu tertentu.
“Sepatunya baru, tapi kurang kuat karena jahitannya belum rapi, sehingga terbuka saat dipakai. Ini sudah digunakan beberapa bulan,” ujar TO.
Keluhan serupa juga disampaikan sumber lain berinisial S, yang menyoroti perlengkapan kerja lainnya, seperti kelengkapan sepatu dan alat komunikasi, yang menurutnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan kerja di lapangan.
“Untuk beberapa perlengkapan, seperti kaus dalam sepatu untuk leader dan HT, menurut kami kurang sesuai. Selain itu, kami juga mempertanyakan kejelasan uang kompensasi karena masa kontrak sebelumnya sudah berakhir dan saat ini hanya ada addendum enam bulan,” ungkap S.
Menurut S, para pekerja telah menjalani masa kerja selama 10 bulan sesuai perjanjian awal. Namun hingga masa tersebut berakhir, kompensasi yang lazim diterima pekerja kontrak dinilai belum tersosialisasi secara jelas.
“Kami bekerja sesuai agreement selama 10 bulan dan masa itu sudah selesai. Biasanya, setelah kontrak berakhir sesuai ketentuan, ada mekanisme pemberian uang kompensasi kepada pihak kedua,” ujarnya.
Selain itu, aspek keselamatan dan kelayakan alat kerja juga diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk penyediaan alat kerja yang layak dan aman bagi pekerja.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak IFPRO ahlidaya melalui Fahmi, selaku senior manajer alih daya, menyampaikan klarifikasi kepada awak media. Ia memastikan bahwa perusahaan telah menyiapkan mekanisme penjelasan terkait uang kompensasi kepada seluruh pekerja.
“Baik Mas Dede, kebetulan saya masih di Jakarta. Senin saya ke Merak dan akan menghubungi. Seluruh anggota akan dipanggil untuk dijelaskan mekanisme uang kompensasi,” ujar Fahmi.
Terkait pembayaran kompensasi, Fahmi menegaskan bahwa hak pekerja tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang kompensasi sesuai ketentuan pasti akan dibayarkan. Namun secara administratif kontrak baru berakhir per 31 Desember, sehingga proses pembayaran masih berjalan di bulan Januari,” jelasnya.
Dalam konteks hubungan industrial, transparansi terkait hak normatif pekerja, termasuk kejelasan kontrak, addendum, serta pembayaran uang kompensasi, menjadi aspek penting untuk mencegah potensi perselisihan hubungan industrial. Apalagi, IFPRO merupakan bagian dari ekosistem BUMN yang secara prinsip dituntut menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Hingga berita ini diturunkan, para pekerja berharap adanya kepastian tertulis dan realisasi hak normatif, baik terkait kelayakan alat kerja maupun pembayaran kompensasi, agar hubungan kerja tetap berjalan profesional dan sesuai Aturan. (Az/Red)
