Polisi Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Tramadol di Serang

0
Polisi Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Tramadol di Serang
Views: 28

SERANG, TirtaNews — Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu malam, 10 Januari 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS, 25 tahun, beserta 128 butir pil tramadol yang diduga siap diedarkan.

Penggerebekan dilakukan oleh personel Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan setelah menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan singkat sebelum polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30.

Kapolsek Kragilan Komisaris Polisi Dwi Hary mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumahnya bersama barang bukti pil tramadol. “Kami mengamankan pelaku berikut 128 butir pil tramadol yang diduga akan diedarkan,” ujar Dwi, Minggu, 11 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, DAS mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar dua bulan. Ia menjual tramadol dengan cara melayani pembeli yang datang langsung ke rumahnya. Polisi menduga rumah tersebut memang dijadikan lokasi transaksi.

Menurut Dwi, pelaku memperoleh pil tramadol dari seorang pemasok yang ditemuinya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hingga kini, polisi masih menelusuri jaringan pemasok obat keras tersebut.

“Motifnya faktor ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Dwi. Ia menambahkan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Dwi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan, setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *