Kadis DPMPD Bungkam Persoalan Kades Sidamukti, Asda I Sebut Akibat Tidak di Tindak Lanjut Kades

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Kaitan di tetapkannya Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten belum lama ini sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang, dalam sangkaan dugaan penyimpangan keuangan Desa TA. 2022 dan 2023, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, bungkam ogah menjawab konfirmasi wartawan.
Asisten Daerah (ASDA) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, yang juga sebagai mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, mengatakan, kaitan persoalan Desa Sidamukti itu sudah berjalan lama, sudah Dua tahun yang lalu, jangan di lihat sekarang. “Saya lagi di acara MBG, di kodim silahkan ke Kadis DPMPD saja,” kata Asda I, Doni Hermawan ketika di konfirmasi media ini, Rabu (07/01/2026).
Ketika disampaikan Persoalan Desa Sidamukti itu di tahun 2022 dan 2023, mantan Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang menjawab, hal itu sudah menjadi temuan inspektorat pada tahun itu. “Hal itu sudah menjadi temuan inspektorat pada waktu itu, tapi tidak di tindak lanjuti oleh Kadesnya,” imbuhnya.
Ketika ditanya kenapa bisa pengajuan DD, ADD dan Bankeuprov Banten bisa tetap realisasi di tahun selanjutnya, padahal tahun sebelumnya bermasalah, Doni menjawab harus realisasi dan itu ada aturannya dalam Permendes. “Ada aturannya, Permendes,” katanya.
Kaitan Desa Sidamukti, lanjutnya, pada waktu itu dari Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, bahkan menurunkan tim dari ahli turun mengecek dugaan kerugian negaranya, itu prosesnya lumayan lama. “Oleh karena itu, Dana Desa harus di manfaatkan dengan sebaik baiknya untuk kemajuan desa dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Penetapan tersebut, setelah Kepolisian menggelar gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2025 di ruang Ketenagakerjaan Dirkrimsus Polda Banten, menurut isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di tayangkan Polres Pandeglang kepada si pelapor.
Sontak saja, adanya SP2HP tersebut menggegerkan warga masyarakat Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten. Lantaran, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Pandeglang yang ditujukan kepada Nanang Suherman warga Kampung Sidamukti Desa Sidamukti selaku pelapor, kaitan dengan penetapan tersangka Kepala Desa Sidamukti, Karsidi, SH sudah beredar luas.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor: B/SP2HP/219/XII/RES 3 3/2025/Satreskrim tertanggal 30 Desember 2025 menyatakan bahwa, A. penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2025 di ruang Ketenagakerjaan Dirkrimsus Polda Banten. B. Mengirim tembusan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. C. Mengirim tembusan penetapan tersangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, A. penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Karsidi, SH. B. mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. C. mengirimkan surat permohonan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Pandeglang. (Ri3z/02).
