Mobil Dinas DLH Cilegon Pajak Mati, Anggaran Malah Jadi SILPA

0
Mobil Dinas DLH Cilegon Pajak Mati, Anggaran Malah Jadi SILPA

Oplus_131072

Views: 75

CILEGON, TirtaNews — Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon terpantau masih berstatus pajak kendaraan bermotor belum diperpanjang, meski tahun anggaran telah memasuki 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat Pemerintah Kota Cilegon disebut telah mengalokasikan anggaran untuk perpanjangan pajak kendaraan dinas.

Fakta di lapangan ini dinilai kontras dengan langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon yang sebelumnya telah menyurati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam surat tersebut, BPKAD menegaskan agar seluruh kendaraan dinas taat membayar pajak tepat waktu karena merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang wajib tertib secara administrasi.

Namun demikian, kendaraan dinas milik DLH tersebut hingga kini masih tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Upaya konfirmasi kepada sejumlah kepala bidang serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon belum mendapatkan respons dan Memilih bungkam.

Salah satu pegawai DLH yang bertugas di Unit Kepegawaian (Umpeg), Yayan, membenarkan bahwa pajak kendaraan dinas tersebut memang belum dibayarkan. Hal itu disampaikan Yayan melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

“Wa’alaikumussalaam, ampure Pa Dede, tembekan bales. Emang bener pajak kendaraan boten keserap. Punten Pa Dede, besok saya tanyakan ke bendahara,” tulis Yayan.

Pernyataan tersebut menguatkan informasi bahwa terdapat anggaran pajak kendaraan dinas yang belum terserap, meskipun kewajiban tersebut bersifat rutin dan dapat diprediksi setiap tahun.

Saat dikonfirmasi kembali melalui sambungan WhatsApp pada Selasa, 7 Januari 2026, Yayan menjelaskan bahwa sebagian anggaran pajak kendaraan di DLH telah terealisasi. Namun, untuk kendaraan dengan nomor polisi A 1367 RZ, anggaran pajaknya tidak terserap dan tercatat
sebagai SILPA.

“Ya kang, itu sebagian ada yang terserap, namun untuk kendaraan tersebut, nomor polisi A 1367 RZ, tidak terserap dan SILPA,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cilegon saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas seharusnya dilakukan sesuai dengan tahun berjalan.

“Waalaikumsalam. Pajak kendaraan kan harus dibayarkan sesuai tahunnya,” ujarnya singkat.

Secara regulasi, kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengguna barang, dalam hal ini kepala OPD, bertanggung jawab atas pemeliharaan serta kelengkapan administrasi kendaraan dinas, termasuk pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah dapat dikenai sanksi administratif dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja pengelola aset.

Selain itu, dalam Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Tata Kelola Kendaraan Dinas, ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya dapat dioperasikan apabila seluruh dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku secara hukum.

Jika kondisi ini dibiarkan, penggunaan kendaraan dinas dengan status pajak mati berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan internal pengelolaan aset daerah.

Di tengah dorongan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, situasi ini dinilai menjadi catatan penting, terlebih DLH merupakan OPD yang memiliki peran strategis dalam penegakan kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban.

Pemerintah Kota Cilegon didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan OPD dalam pengelolaan aset daerah, serta memastikan anggaran yang telah disiapkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya agar kejadian serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan. (Dd/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *