Pemkot–Tokoh Masyarakat Samakan Sikap Soal Pengetatan THM

0
Pemkot–Tokoh Masyarakat Samakan Sikap Soal Pengetatan THM
Views: 38

SERANG, TirtaNews – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengintensifkan dialog dengan berbagai kalangan untuk meredam stigma negatif atas rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keresahan publik ihwal keberadaan tempat hiburan malam (THM) serta peredaran minuman keras di ibu kota Provinsi Banten tersebut.

Dalam rangkaian komunikasi yang dibangun Pemerintah Kota Serang, Budi menemui tokoh masyarakat Kota Serang, KH. Embay Mulya Syarief, pada sebuah pertemuan silaturahmi awal pekan ini. Keduanya membahas penyelarasan sikap terkait revisi regulasi yang tengah dirumuskan Pemkot.

Budi menegaskan, dirinya sejalan dengan aspirasi warga yang menghendaki pelarangan total THM. Namun, ia mengingatkan perlunya revisi Perda agar tidak berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut dia, pengetatan aturan justru lebih mungkin dilakukan melalui revisi, terutama untuk memperkuat ancaman sanksi.

“Saya sebagai Wali Kota sepakat melarang tempat hiburan malam. Tetapi kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Budi. Ia menyebut lemahnya sanksi dalam aturan sebelumnya membuat berbagai pelanggaran hanya masuk kategori tindak pidana ringan. “Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada, karena apa? Kita akan kalah di Perdanya, cuma masuknya tipiring,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Budi menyerahkan draf revisi Perda kepada Ki Embay untuk dikaji bersama. Ia berharap regulasi baru dapat mengakomodasi sanksi yang lebih menimbulkan efek jera, termasuk pidana dengan ancaman lebih tinggi. “Insyaallah ini membuat jera para pengusaha hiburan malam. Saya menghendaki sanksi besar dan hukuman pidana minimal lima tahun,” ujarnya.

Ki Embay menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot mempertegas aturan. Ia menilai ketidaktegasan sanksi selama ini membuat pelanggaran terus berulang. “Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kota Serang perlu dibersihkan dari peredaran miras lantaran kerap dikaitkan dengan tawuran, geng motor, dan kenakalan remaja. “Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras,” tuturnya.

Pemerintah Kota Serang menargetkan pembahasan revisi Perda PUK rampung dalam waktu dekat agar penindakan terhadap pelanggaran THM memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Pemkot memastikan proses pembahasan akan melibatkan tokoh masyarakat, ulama, serta pemangku kepentingan lainnya. (Asep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *