Pemkab Serang Genjot Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Upaya tersebut menjadi fokus dalam rapat koordinasi menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang mengenai optimalisasi penerimaan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB, yang digelar di Aula KH. Syam’un, Jumat, 21 November 2025.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan untuk menghadapi situasi fiskal yang menantang. “Pemda Kabupaten Serang diharapkan bisa mengoptimalkan potensi PKB, BBNKB, dan pajak MBLB,” ujarnya.
Untuk meningkatkan capaian PKB dan BBNKB, Pemkab Serang menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas layanan pembayaran pajak. Pada 2026 mendatang, Pemkab Serang menargetkan pembukaan minimal 10 gerai samsat di kecamatan-kecamatan.
“Kami ingin memperluas edukasi soal pentingnya membayar pajak sekaligus mempermudah akses masyarakat. Itu fokus terkait PKB dan BBNKB,” kata Najib.
Terkait pajak MBLB, Najib menegaskan kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Banten. Namun Pemkab Serang mendorong agar bagi hasil pajak tambang lebih optimal dan kembali ke masyarakat di wilayah penghasil tambang.
Ia menyoroti adanya keluhan dari beberapa camat mengenai distribusi pajak yang belum merata. Salah satunya disebabkan perusahaan tambang mendaftarkan badan usaha di desa berbeda dari lokasi eksploitasi, sehingga desa lain tidak menerima bagian pajak. “Bapenda akan berkonsultasi dengan Bapenda Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, memastikan pihaknya akan memperkuat intensifikasi pajak. Selain meningkatkan pelayanan di lima gerai yang sudah beroperasi, tahun ini direncanakan pembukaan gerai baru di Cikande, Bojonegara, dan Anyer.
Aber menyampaikan capaian PKB hingga 2025 baru mencapai 85,75 persen, sementara BBNKB berada di 91,68 persen. Salah satu hambatan adalah jarak yang membuat biaya perjalanan untuk membayar pajak lebih besar daripada biaya pajaknya itu sendiri.
“Kalau gerai dekat, masyarakat diharapkan tidak terbebani ongkos tambahan,” katanya. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran, bukan sekadar kepatuhan. “Kalau orang sadar, ditagih atau tidak, mereka tetap akan membayar pajak.” (Az/Red)
