GEMPITA Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baznas Ogan Ilir

Oplus_131072
OGAN ILIR, TirtaNews — Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) merilis laporan investigasi yang mereka sebut sebagai “paling keras sepanjang 2024” terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua GEMPITA, Budi Rizkiyanto, menyatakan praktik pengelolaan zakat di daerah itu “menyimpang dari amanah dan menjauh dari moralitas lembaga agama”. Laporan tersebut memuat tiga temuan utama: honorarium yang diduga melebihi ketentuan nasional, persyaratan bantuan yang tak diatur regulasi, serta minimnya transparansi dana Zakat.
GEMPITA mengutip hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengoreksi pembayaran honorarium Ketua dan Wakil Ketua Baznas Ogan Ilir. Menurut laporan itu, besaran honor yang dibayarkan disebut melampaui batas maksimal Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Selain itu, GEMPITA juga menyoroti honorarium pelaksana kegiatan aplikasi SICARAM yang dinilai melampaui standar biaya yang sama.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi pola yang sistemik,” ujar Budi.
Temuan berikutnya menyangkut prosedur pencairan bantuan Baznas. Tim GEMPITA yang melakukan investigasi pada Oktober–November menyebut adanya permintaan surat rekomendasi Bupati bagi warga miskin yang mengajukan bantuan, terutama program bedah rumah.
Menurut GEMPITA, syarat tersebut:
tidak tercantum dalam regulasi Baznas pusat,
tidak diatur dalam SOP pendistribusian zakat,
tidak pernah disosialisasikan kepada publik.
Budi menyebut syarat itu membuat banyak warga rentan gagal mengakses bantuan. Seorang perempuan 62 tahun di Indralaya Selatan mengaku harus bolak-balik mengurus rekomendasi yang tak kunjung didapat.
“Katanya harus ada surat dari Bupati… mana mungkin kami sampai ke sana,” ujarnya.
Menurut GEMPITA, pola serupa ditemukan di 11 kecamatan.
Dengan jumlah 6.559 ASN dan PSN di Ogan Ilir, GEMPITA menghitung potensi penerimaan zakat dari pemotongan 2,5 persen gaji mencapai:
Rp 786 juta per bulan (simulasi konservatif),
Rp 983 juta per bulan (simulasi menengah),
Rp 1,3–2,1 miliar per bulan (simulasi tinggi).
Secara tahunan, potensi total dana umat diperkirakan mencapai Rp 16–25 miliar.
Namun GEMPITA menilai, publik tidak memiliki akses terhadap laporan penggunaan dana tersebut.
Tidak ada laporan audit yang dipublikasikan, daftar penerima manfaat tidak tersedia, dan laporan pengelolaan program dinilai tertutup.
“Laporan penggunaan dana seolah menjadi dokumen rahasia,” kata Budi. Menurutnya, saat tim GEMPITA meminta salinan laporan, seorang staf menyatakan dokumen itu “bukan konsumsi publik”.
Atas temuan ini, GEMPITA mendesak:
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit nasional terhadap Baznas daerah.
Baznas RI mengambil alih sementara operasional Baznas Ogan Ilir bila ditemukan pelanggaran serius.
Bupati Ogan Ilir memberi penjelasan mengenai honorarium, persyaratan rekomendasi Bupati, dan laporan dana zakat.
Inspektorat dan Kejaksaan Negeri memulai pemeriksaan resmi.
Menurut GEMPITA, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Perpres 33/2020 dan prinsip akuntabilitas pengelolaan zakat.
“Dana umat bukan untuk diselewengkan, bukan untuk memperkaya pejabat, dan bukan untuk mempermainkan rakyat miskin,” kata Budi. Ia juga menegaskan bahwa GEMPITA akan mengajukan somasi serta menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam 14 hari. (BR/Red)
