Dugaan Tekanan terhadap Pelapor Penganiayaan, Penegakan Hukum di Polres Tangsel Disorot

TANGSEL, TirtaNews – Komitmen reformasi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan tekanan terhadap seorang pelapor penganiayaan di Polres Tangerang Selatan. Yogi Saputra, warga Lampung Timur, diduga mengalami tekanan hingga akhirnya mencabut laporan penganiayaan yang sebelumnya ia ajukan.
Informasi ini mencuat setelah tim hukum dari ER and Partners melakukan kunjungan ke Polres Tangerang Selatan pada Senin (17/11/2025). Mereka memperoleh keterangan bahwa laporan Yogi telah dicabut melalui proses perdamaian. Namun, pihak tim hukum menganggap situasi tersebut perlu diverifikasi karena dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan profesionalisme Polri yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk memastikan kebenaran, tim hukum kemudian menghubungi Yogi yang telah kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (18/11/2025). Dari komunikasi tersebut, Yogi mengaku bahwa proses pencabutan laporan dilakukan dalam kondisi tertekan.
Menurut Yogi, sesaat setelah ia melapor, dirinya mulai menerima banyak panggilan telepon dari berbagai nomor yang diduga meminta agar ia mencabut laporan. Ia juga menyebut adanya komunikasi dari salah satu anggota Polres yang memintanya datang kembali ke kantor polisi. Selain itu, tekanan disebut juga datang dari pihak mandor di tempatnya bekerja.
Pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Yogi akhirnya memenuhi permintaan untuk datang ke Polres Tangerang Selatan. Ia menyebut bahwa setibanya di lokasi dirinya bertemu dengan Kanit III Ranmor, kemudian dibuatkan Berita Acara Pencabutan Laporan. Yogi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena merasa takut.
Menanggapi pernyataan klien, tim hukum ER and Partners menyampaikan keberatan dan mendorong agar proses klarifikasi dilakukan oleh pengawas internal kepolisian. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta Propam Mabes Polri turun tangan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Rustam Effendi, perwakilan tim hukum.
Rustam menambahkan bahwa penegakan hukum yang transparan dan humanis diperlukan untuk membuktikan bahwa reformasi yang digaungkan pimpinan Kepolisian adalah komitmen nyata, bukan slogan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi atas informasi tersebut. Publik kini menantikan langkah institusional yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap reformasi Polri dan sistem penegakan hukum di Indonesia. (DN/Red)
