LP3H Mathla’ul Anwar Tegaskan Pembayaran Insentif Pendamping Halal Ditransfer Langsung ke Rekening Pendamping

PANDEGLANG, TirtaNews — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Mathla’ul Anwar (LP3H MA) menegaskan bahwa pembayaran insentif bagi para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dilakukan langsung oleh negara ke rekening masing-masing pendamping, tanpa melalui lembaga pendamping. Hal itu ditegaskan oleh Direktur LP3H Mathla’ul Anwar, Hadi Susilo, menyusul adanya tudingan dugaan pemotongan insentif oleh lembaga tersebut.
“Isu pemotongan insentif oleh LP3H MA tidak benar. Pembayaran insentif dilakukan langsung ke rekening pribadi pendamping oleh BPJPH sesuai sistem yang berlaku,” ujar Hadi Susilo kepada Tirtanews.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Sejak ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2022, Mathla’ul Anwar berperan aktif membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal melalui skema Self Declare. Program ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada 2025, pemerintah menargetkan pemberian 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan mandiri tersebut. LP3H MA menjadi salah satu mitra resmi BPJPH dalam proses pendampingan, verifikasi, dan validasi produk melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Hadi menjelaskan, sistem pembayaran insentif pendamping bersifat otomatis dan transparan, karena kinerja P3H termonitor langsung oleh BPJPH. “Negara memberikan insentif sebagai bentuk penghargaan atas tugas pendampingan yang telah diselesaikan, dan dana itu dikirim langsung oleh BPJPH ke rekening masing-masing pendamping,” katanya.
LP3H MA, lanjut Hadi, hanya berperan dalam melakukan seleksi, pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap pendamping, serta menyampaikan laporan kinerja lembaga setiap enam bulan kepada BPJPH. Ia menegaskan, mekanisme administrasi pendampingan dan pembayaran insentif telah diatur sepenuhnya oleh BPJPH melalui sistem daring.
Terkait tudingan pemotongan insentif, Hadi mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor langsung kepada LP3H MA atau BPJPH guna dilakukan klarifikasi bersama.
“Kami membuka diri untuk verifikasi agar jelas siapa yang melakukan dugaan pemotongan. Jika ada pelanggaran, tentu harus diberi sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mathla’ul Anwar, sebagai organisasi sosial keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan dan dakwah, disebut akan terus berkomitmen memperluas kiprahnya dalam mendukung program pemerintah, termasuk dalam pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM. (Az/Red)
