Eks Jubir Ratu Atut Ditahan atas Dugaan Penipuan Rp225 Juta

Oplus_131072
KOTA SERANG, TirtaNews — Mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam kasus dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengatakan Jajuli kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
“Penahanan dilakukan sejak Selasa kemarin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Purkon saat ditemui di kantornya, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Purkon, keputusan menahan tersangka didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan bahwa Jajuli dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan,” katanya.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan yang dilakukan Jajuli terhadap Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan, pada 2024. Saat itu, Jajuli meminjam uang sebesar Rp225 juta dengan alasan untuk keperluan pencalonan dirinya sebagai Bupati Lebak pada Pilkada 2024. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Mahmudi melaporkan Jajuli ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Jajuli sebagai tersangka dan kini kasusnya memasuki tahap penuntutan. (Az/Red)
