Seratus Hari Kerja Bupati Serang, Warganya Alami PHK Sepihak

0
Seratus Hari Kerja Bupati Serang, Warganya Alami PHK Sepihak
Views: 37

SERANG, TirtaNews — Di tengah euforia seratus hari kerja Bupati Serang, muncul kabar tak sedap dari kawasan industri. Seorang pekerja PT Parkland World Indonesia Plant 2, David Nababan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

David, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja PPMI di perusahaan tersebut, mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada April 2025. “Sekarang perselisihan ini sedang saya jalani di Disnakertrans Kabupaten Serang. Sudah delapan bulan proses berjalan, dari April sampai November 2025,” kata David saat dikonfirmasi, Senin, 4 November 2025.

Surat PHK yang diterbitkan perusahaan bernomor 068/EXT/HRD-PWI2/III/2025 itu disebut David tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Selama delapan bulan proses ini saya tidak menerima gaji, padahal jelas di undang-undang bahwa selama sengketa PHK sepihak, pekerja masih berhak atas gaji,” ujarnya.

Disnakertrans Kabupaten Serang akhirnya mengeluarkan anjuran hasil mediasi. Dalam dokumen itu disebutkan:

Hubungan kerja David dengan PT Parkland World Indonesia Plant 2 dinyatakan putus per 25 April 2025 sesuai surat PHK perusahaan.

Perusahaan diminta membayar pesangon sebesar Rp64.874.097.

Perusahaan juga diwajibkan melunasi seluruh hak pekerja sesuai peraturan dan perjanjian kerja yang berlaku.

Kedua pihak diberi waktu sepuluh hari kerja untuk menanggapi anjuran tersebut.

Bila ada pihak yang menolak, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Banten.

Namun, David menilai poin pertama dalam anjuran tersebut tidak berpihak kepada buruh. “Kalau saya menerima, berarti saya mengakui PHK sepihak itu sah. Saya tidak menolak diberhentikan, asal hak saya diberikan sesuai aturan,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, enggan berkomentar banyak. “Silakan ke dinas saja untuk penjelasannya,” ujarnya singkat.

David berharap pemerintah daerah lebih bijak dalam menyikapi persoalan tenaga kerja di wilayahnya. “Saya hanya ingin hak saya dibayarkan sesuai undang-undang,” pungkasnya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *