Perjudian Online Berkedok Fajar Pakong Marak di Kronjo

0
Perjudian Online Berkedok Fajar Pakong Marak di Kronjo
Views: 15


TANGERANG, TirtaNews — Praktik perjudian online berkedok permainan angka Fajar Pakong diduga marak di wilayah hukum Polsek Kronjo, Polresta Tangerang. Aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi, namun kerap menimbulkan keramaian warga pada malam hari.

Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi perjudian berada di Kampung Pejamuran, RT 001/001, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo. Berdasarkan keterangan warga, rumah berinisial SK kerap didatangi sejumlah orang untuk memasang taruhan angka.

“Kalau malam suka ramai, katanya pada pasang nomor di situ. SK itu katanya pengecer, setorannya ke orang yang disebut DM,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 19 Oktober 2025.

Warga lain menyebut, DM dikenal sebagai “tangan kanan” dari jaringan pengelola Fajar Pakong yang beroperasi di kawasan pesisir Tangerang. Aktivitas ini dikabarkan sudah berlangsung lama dan kerap berpindah tempat untuk menghindari pantauan aparat.

“Sudah sering pindah-pindah, tapi tetap ada saja. Kami minta polisi segera menindak karena ini bikin resah,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kronjo belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun, sumber internal aparat menyebutkan, kepolisian tengah melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap jaringan Fajar Pakong yang disebut melibatkan beberapa pengecer di tingkat desa.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian daring. Menteri Komunikasi dan Informatika bahkan menyebut penindakan terhadap situs dan jaringan perjudian online sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat.

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, penyelenggara perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun, sementara pemain dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memfasilitasi konten perjudian dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *