Empat Anugerah untuk Kejaksaan di HUT ke-25 Banten

SERANG, TirtaNews — Kejaksaan Republik Indonesia menerima empat anugerah kehormatan dari Pemerintah Provinsi Banten pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Banten, Sabtu, 4 Oktober 2025. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang.
Empat penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.
Turut hadir dalam acara itu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. R. Narendra Jatna, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto. Mereka didampingi Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, dan sejumlah pejabat Kejati lainnya.
Keempat anugerah tersebut diterima oleh:
Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin — Anugerah Bakti Utama untuk Kesehatan dan Sosial;
Prof. Dr. Reda Manthovani, JAM Intelijen — Anugerah Kepemimpinan Visioner dalam Transformasi Kesehatan Yustisial;
Dr. R. Narendra Jatna, JAM Datun — Anugerah Penggerak Tata Kelola Strategis Kejaksaan untuk Banten;
Dr. Siswanto, Kepala Kejati Banten — Anugerah Kolaborator Akses Kesehatan Berkeadilan.
Penganugerahan ini menyoroti peran Kejaksaan dalam memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan sosial. Lembaga tersebut dinilai aktif mendukung program Pemerintah Provinsi Banten, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan dan sosial yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, penghargaan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara yang mengawal proyek-proyek strategis daerah. Melalui fungsi litigasi dan non-litigasi, Kejaksaan berkontribusi memastikan tata kelola administrasi dan aset pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas sinergi yang produktif antara Kejaksaan dan pemerintah daerah. “Sinergi ini bukan sekadar koordinasi, melainkan kolaborasi nyata dalam memastikan pembangunan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Pemberian empat anugerah itu menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan di sektor kesehatan serta sosial, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banten. (Az/Red)