Dugaan Pelanggaran SOP Dalam Penangkapan Penjual Rokok Ilegal di Lebak

0
Dugaan Pelanggaran SOP Dalam Penangkapan Penjual Rokok Ilegal di Lebak
Views: 2

LEBAK, TirtaNews – Operasi penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kanwil Banten di Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada 15 September 2025, berbuntut dugaan pelanggaran prosedur. Dua warga berinisial JA dan JU ditetapkan sebagai tersangka, sementara keluarga mereka menuding penangkapan dilakukan tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu kendaraan dan puluhan karton rokok tanpa cukai. Barang bukti disebut mencapai 25 karton besar atau sekitar 80 bal rokok. Namun, kuasa hukum keluarga, dari LBH Asmuni Partner dan Ider Buana, menduga ada kejanggalan dalam proses hukum.

“Ada enam orang yang diamankan di lokasi, tapi hanya dua yang ditetapkan tersangka. Empat orang lainnya, termasuk inisial R, dibebaskan dua hari kemudian. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi penegakan hukum,” kata Iidi, perwakilan keluarga, Jumat (26/9).

Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data dan pelanggaran administratif. Mereka bahkan mengantongi surat tugas penyidik yang tertinggal di lokasi kejadian. Dokumen itu kini disimpan keluarga sebagai bukti otentik untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Status tersangka sudah ditetapkan sebelum penangkapan. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law. Selain itu, keluarga tidak menerima pemberitahuan resmi sebagaimana diatur undang-undang,” ujar kuasa hukum.

Pihak keluarga menilai tindakan Bea Cukai tidak konsisten. Mereka menyebut empat orang yang diduga pemasok rokok justru dilepaskan, sementara JA dan JU tetap ditahan. “Di mana letak keadilan? Bela negara yang mereka gembar-gemborkan ternyata tidak berlaku pada rakyat kecil,” ujar kuasa hukum menambahkan.

Hingga kini, ibu dari salah satu terduga masih menanti kepastian hukum dan keberadaan anaknya. Keluarga bersama tim kuasa hukum mendesak Direktorat Bea Cukai dan pengawas PPNS untuk menindak tegas oknum yang dianggap melanggar SOP.

Bea Cukai pusat sendiri, menurut keluarga, hanya menyatakan menerima titipan kasus dari Kanwil Banten. “Hak-hak terduga telah dirampas tanpa dasar administratif yang sah,” kata Iidi.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik penindakan rokok ilegal yang kerap dinilai tidak transparan. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *