Sempat Terhenti di Awal Tahun, Penanganan Penyingkiran Kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 di Lanjut, Ini Kata Korlap Kegiatan

0
Sempat Terhenti di Awal Tahun, Penanganan Penyingkiran Kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 di Lanjut, Ini Kata Korlap Kegiatan
Views: 54

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Setelah terbitnya Surat Keputusan Direktorat Jendral Hubla Nomor KP-DJPL 383 tahun 2025 tentang pemberian izin kegiatan salvage kapal BG Titan 14 kepada PT. Teguh Abadi Setiakawan selaku pelaksana kegiatan, kegiatan penanganan penyingkiran kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 yang karam di wilayah perairan Pulau Popole dan pesisir Pantai Cigondang Kabupaten Pandedlang, Banten, dilaksanakan.

Kegiatan penyingkiran kerangka kapal tongkang BG Titan 14 ini, adalah kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan pada awal tahun 2025 yang sempat berhenti dan kini dilanjutkan kembali,” kata Supri Abdul Fatah, Kordinator lapangan PT. Teguhabadi Setiakawan ketika dijumpai di lokasi kegiatan, Rabu (10/09/2025).

Adapun kegiatan penanganan penyingkiran kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 ini, sambungnya, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 tahun 2025 tentang pemberian izin kegiatan salvage kapal BG Titan 14 kepada PT. Teguhabadi Setiakawan selaku pelaksana kegiatan.

Kemudian, setelah terbit SK dari Dirjen Hubla, menyusul terbit Surat Pengawasan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Labuan nomor: ST.0099/UPP.Lbn-2025 tentang pengawasan kegiatan penyingkiran kerangka kapal BG Titan 14 yang artinya, kegiatan ini di awasi oleh pihak instansi terkait,” bebernya.

Masih kata Supri, dasar dasar hukum lainnya adalah, landasan hukum Undang undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Perpres No 80 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan infrastruktur, Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhan, Perda Kabupaten Pandeglang nomor 3 tahun 20 tentang Rencana Rata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2011 – 2031.

Perusahaan kami tidak gegabah melaksanakan kegiatan penanganan penyingkiran kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 yang karam di wilayah perairan Pulau Popole dan pesisir Pantai Cigondang Kabupaten Pandeglang ini, katanya, semua atas dasar surat keputusan dari instansi terkait.

Sementara kegiatan penyingkiran kerangka kapal lanjutan ini, baru berjalan 1 Minggu, begitu SK turun pada tanggal 29 Agustus, kemudian dilakukan persiapan persiapan di lapangan, dan Alhamdulillah, baru pada hari Senin kemarin efektif berjalan kegiatannya,” ujarnya.

Di singgung berapa lama proses pengerjaan penyikiran kerangka kapal tongkang BG Titan 14 ini, Supri menuturkan, apabila situasi dan kondisinya memungkinkan, kegiatan di target 1 Bulan selesai. “Yang jelas kami akan melaksanakan kegiatan penyingkiran kerangka kapal ini hingga rampung, sampai kondisi laut di wilayah perairan Pulau Popole dan Pesisir Pantai Cigondang di lokasi kapal karam ini steril, aman di lalui para nelayan, serta kondisi kelestarian biota laut di sini bisa pulih kembali,” tuturnya.

Terpisah, salah satu aktivis Gerakan Peduli Lingkungan Hidup dan Alam (Gapela) Kabupaten Pandeglang, Wawan Hermawan, turut menambahkan dirinya, sebagai salah satu anggota Lembaga Gapela yang mendapat surat tugas khusus Permohonan Bantuan Pengawasan Tim Independen dalam kegiatan Salvage atau Pengapungan dan Penyingkiran Kerangka Kapal BG Titan 14 dari PT. Teguh Abadi Setiakawan mendukung penuh kegiatan ini.

Dengan masih adanya kerangka kapal tongkang BG Titan 14 di wilayah perairan Pulau Popole dan pesisir Pantai Cigondang Kabupaten Pandeglang, Banten, sangat menyulitkan aktifitas Nelayan, merusak Biota Laut dan lain sebagainya, dan Alhamdulillah, sekarang melanjutkan kegiatan yang sebelumnya sempat berhenti di awal tahun 2025, kegiatan penanganan penyingkiran kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 dimulai kembali,” tandasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, ada beberapa point tugas yang di titik beratkan kepada Lembaga Gapela, Pertama, pengawasan lingkungan, Kedua, pendampingan tekhnis, Ketiga kordinasi dengan masyarakat, dan terakhir Keempat, membuat dokumentasi dan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban. “Semoga kegiatan Salvage atau Pengapungan dan Penyingkiran Kerangka Kapal BG Titan 14 di wilayah perairan Pulau Popole dan pesisir Pantai Cigondang Kabupaten Pandeglang, berjalan sesuai target yang diharapkan. Karena, lebih cepat selesai lebih baik agar, di perairan ini dapat segera bersih,” tu(Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *