Pabrik Oplosan Beras di Serang Digerebek Polisi

0
Pabrik Oplosan Beras di Serang Digerebek Polisi
Views: 38

SERANG, TirtaNews – Kepolisian Resor Serang membongkar praktik pengoplosan beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Pemilik pabrik, SU, 46 tahun, ditangkap setelah kedapatan mencampur beras premium dengan beras sisa hajatan.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan praktik curang ini telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. “Tersangka membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu dioplos lalu dikemas ulang dengan merek terkenal,” kata Andi, Senin, 8 September 2025.

Beras oplosan tersebut kemudian dipasarkan di toko milik SU di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Serang. Untuk mengelabui konsumen, pelaku menggunakan karung berbagai merek populer seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek dagang. “Setiap karung ukuran 25 kilogram dijual Rp200 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp98.200 per karung,” ujar Andi.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menuturkan petugas menemukan 94 karung beras oplosan siap edar serta 10 ton beras lain di gudang tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 4 September, setelah polisi menerima laporan masyarakat.

“Pemilik pabrik diduga mencampur beras tak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller. Tindakan ini jelas masuk kategori perdagangan curang,” kata Condro.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas. SU kini ditahan di Mapolres Serang dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Pangan serta perlindungan konsumen. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *