Dugaan Pungli PTSL di Kabupaten Serang, Warga Dipungut hingga Rp18 Juta

0
Dugaan Pungli PTSL di Kabupaten Serang, Warga Dipungut hingga Rp18 Juta
Views: 8

SERANG, TirtaNews – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah, diduga diselewengkan di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Alih-alih mempermudah, program pemerintah pusat itu disebut menjadi ladang pungutan liar. Warga mengaku diminta membayar biaya antara Rp2,5 juta hingga Rp18,6 juta untuk mengurus sertifikat tanah pada program PTSL 2022. Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang untuk wilayah Jawa dan Bali.

Biaya tersebut mestinya hanya mencakup penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas desa. Sedangkan pungutan di luar ketentuan resmi, termasuk pembuatan tanda batas atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), menjadi tanggung jawab masyarakat bila memang dibutuhkan.

Sejumlah warga Desa Tengkurak menyebut pungutan besar itu dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Dugaan penyimpangan ini memicu keresahan lantaran jumlah pungutan berkali-kali lipat lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Dikonfirmasi soal dugaan pungli tersebut, Camat Tirtayasa, Tb Yayat Wahyu Hidayat, enggan memberi penjelasan panjang. “Kalau mau ngobrol dengan saya, nanti ngobrol langsung aja,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 27 Agustus 2025.

Adapun Kepala Desa Tengkurak, Suryadi, hingga berita ini diturunkan, tidak merespons pertanyaan wartawan mengenai dugaan pungutan tersebut.

Pakar hukum menilai, praktik pungutan di luar biaya resmi PTSL dapat masuk kategori tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

Program PTSL digagas pemerintah sejak 2017 untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Namun, kasus di Serang ini menunjukkan celah program yang rawan disalahgunakan oleh aparat desa. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *