Lima Orang Ditangkap dalam Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang

0
Lima Orang Ditangkap dalam Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang
Views: 2

SERANG, TirtaNews – Kepolisian Daerah Banten bersama Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terjadi saat tim KLH bersama jurnalis melakukan kunjungan ke lokasi yang sebelumnya disegel karena dugaan pencemaran lingkungan.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan insiden bermula ketika tim tengah melakukan peliputan. “Sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami aksi pengeroyokan yang dilakukan oknum keamanan perusahaan,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah KP (31), BG (25), AR (32), IP (32), dan AJ (39). “Peran masing-masing berbeda, mulai dari memiting, menendang, hingga memukul korban,” ujarnya. Korban di antaranya Anton, staf KLH, dan Rifki, wartawan Tribun News.

Lebih jauh, Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menyebut ada keterlibatan anggota Brimob. Dua personel telah diperiksa. Salah satunya, berinisial TG, terbukti melakukan pemukulan akibat terpancing emosi. “Terhadap anggota Brimob yang melanggar, proses hukum disiplin dan kode etik tetap berjalan. Satu personel saat ini sudah ditahan di tempat khusus Polda Banten,” kata Murwoto.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian tersangka, hasil visum korban, serta kemeja karyawan PT GRS. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi jika menimpa wartawan maupun aparatur negara yang sedang bertugas. Kasus ini akan kami tuntaskan secara transparan,” ujar Didik. (Maryono/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *