Pemkab Serang Sosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat dan Perbup Seragam ASN

0
Pemkab Serang Sosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat dan Perbup Seragam ASN
Views: 52

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang menggelar sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Acara berlangsung di Aula Tb. Suwandi, Selasa, 5 Agustus 2025, dan dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Ida Nuraida.

Dalam sambutannya, Ida menekankan pentingnya SKM sebagai alat ukur kualitas pelayanan publik. “Survei ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita untuk mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat. Dari sinilah kita tahu sejauh mana layanan publik kita memuaskan atau justru perlu diperbaiki,” kata Ida yang juga menjabat Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum.

Ia menggarisbawahi bahwa hasil SKM akan menjadi dasar evaluasi untuk menyusun strategi perbaikan pelayanan di masa mendatang. “Pelaksanaan survei akan dilakukan setiap akhir tahun dan hasilnya akan menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan tahun berikutnya,” ujarnya. Tahun ini, sebanyak 15 dari 29 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk beberapa kecamatan dan puskesmas, akan menjadi sampel survei.

SKM ini merujuk pada format standar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang kini telah beralih ke bentuk digital. “Dengan sistem digital ini, validitas data akan lebih terjamin,” kata Ida.

Selain SKM, Pemkab juga mensosialisasikan Perbup Nomor 33 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN, sebagai turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, Ida menekankan bahwa pakaian dinas adalah simbol disiplin dan wibawa seorang abdi negara.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan profesionalisme ASN. “Disiplin dalam berpakaian adalah langkah awal dari disiplin dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tuturnya.

Adapun aturan pakaian dinas ASN di Kabupaten Serang sebagai berikut: Senin dan Selasa menggunakan PDH warna coklat, Rabu memakai kombinasi putih-hitam, Kamis mengenakan batik lokal, dan Jumat mengenakan busana muslim atau tunik dengan nuansa putih, biru, navy, atau hitam. Untuk pegawai non-ASN atau honorer, penentuan pakaian dikembalikan pada kesepakatan masing-masing OPD.

Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Serang, Aat Supriyadi, berharap seluruh perangkat daerah mematuhi tata kelola pelaporan SKM. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Serang meraih nilai SKM sebesar 82,89 dengan kategori “Baik”. “Tahun ini, targetnya meningkat menjadi 85. Capaian sebelumnya sudah sangat baik, namun kita tetap perlu berbenah,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala Diskominfo Haerofiatna, Kepala Dishub Benny Yuarsa, sejumlah camat, dan kepala puskesmas. Narasumber dari Kemenpan-RB, Rosikin, turut hadir memberikan pemaparan teknis terkait pelaksanaan SKM. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *