Publik Figur di Lebak Dicokok Polisi karena Sabu

SERANG, TirtaNews — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten mencokok seorang publik figur di Kabupaten Lebak berinisial BS atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. BS diamankan bersama sopir pribadinya, DN, saat keduanya tengah berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Wiwin Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /VII/2025. Keduanya tertangkap tangan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan sabu,” ujar Wiwin dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah alat hisap sabu (bong), empat plastik klip bening bekas sabu, dua korek api yang telah dimodifikasi, dua unit telepon genggam, serta dua pot hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif sabu bagi kedua tersangka.
Wiwin mengungkapkan bahwa BS merupakan tokoh masyarakat yang masih aktif menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak. Dalam pemeriksaan, BS mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat tahun. “Ia beralasan sabu digunakan untuk mengurangi nyeri akibat asam urat dan menambah semangat dalam beraktivitas,” kata Wiwin.
Sementara itu, DN mengaku hanya mengikuti kebiasaan majikannya. “Ia sering bersama BS dan akhirnya ikut mengonsumsi juga,” tutur Wiwin.
Polisi menduga sabu diperoleh BS dari seseorang berinisial IZ yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari IZ yang masih kami buru,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dan DN dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Wiwin mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. “Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum. Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” kata dia. (Az/Red)