Kedai Kebab Jadi Petunjuk, Enam WN Pakistan Tanpa Izin Tinggal Diamankan Imigrasi Tangerang

TANGERANG, TirtaNews — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan enam warga negara (WN) Pakistan yang tinggal bersama di kawasan Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Keenamnya diketahui tidak memiliki izin tinggal resmi dan menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah kedai kebab yang seluruh pegawainya merupakan warga asing. “Dari sana, petugas langsung melakukan pemantauan dan pengecekan. Ternyata benar, mereka merupakan Warga Negara Pakistan yang tinggal berdekatan dengan lokasi kedai,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Indra Maulana Dimyati, Selasa, 22 Juli 2025.
Keenam WN Pakistan tersebut berinisial AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB. Mereka masuk ke Indonesia dengan jenis visa berbeda-beda. AK, MU, dan MA memegang visa investor dengan penjamin perusahaan yang beralamat di Jakarta. AK dan MU dijamin oleh PT Bin Khalid Traders yang beralamat di Sudirman, sementara MA dijamin oleh PT Zara Tekstil Group di Gedung Citra Towers, Jakarta Pusat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, perusahaan-perusahaan penjamin tersebut tidak ditemukan keberadaannya. “Salah satu perusahaan bahkan hanya menggunakan virtual office,” ujar Indra.
Sementara itu, NA mengklaim sebagai penanam modal di PT Moonlight Trading International, sedangkan MFY dan RB menyatakan berinvestasi di PT Shariz Global Trading. Kedua perusahaan tersebut beralamat di Plaza Aminta, Jakarta Selatan. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas maupun keberadaan nyata dari perusahaan-perusahaan dimaksud.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Imigrasi Tangerang menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian kepada enam WN Pakistan tersebut berupa deportasi dan penangkalan. “Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum. Ini sebagai upaya menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa semua orang asing di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” kata Indra.
Kantor Imigrasi Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Sinergi dengan masyarakat adalah bagian penting dari pengawasan keimigrasian,” ujarnya. (Az/Red)