Warga Pertanyakan UKL-UPL Unit PenghasilListrik di Bank Banten

KOTA SERANG, TirtaNews – Masyarakat di Lingkungan Kejaksaan I, Gang Penerangan, RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, resah terkait adanya unit Transformator listrik serta Generator Set atau Genset di area perkantoran Bank Banten.
Warga sekitar menyebutkan, keberadaan dua gardu penghasil listrik tersebut memiliki jarak yang cukup dekat dengan pemukiman warga. mereka khawatir dengan dampak yang ditimbulkan saat kedua alat penghasil listrik itu beroperasi.
“Jaraknya cukup dekat dengan rumah warga, Disitu ada dua gardu penghasil listrik, satu transformator dan satu lagi genset. keduanya tentu akan menimbulkan potensi risiko, masyarakat jadi engga tenang hidup. kita was-was,” kata Pengurus RT setempat, Malikh, Senin (14/7/2025).
Warga menyebutkan, keberadaan kedua gardu penghasil listrik tersebut dibangun tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Hal ini yang membuat masyarakat merasa khawatir dengan keberadaan kedua alat penghasil listrik tersebut.
“Sebelum diadakan kedua alat penghasil listrik ini, Seharusnya mereka membuat forum konsultasi publik, inikan bagian dari rangkaian regulasi pengadaan genset dan Transformator. Coba sekarang kita liat, apakah mereka menempuh izin UKL dan UPL, kami rasa itu nihil. Karena untuk mendapatkan izin itu, mereka harus melampirkan izin lingkungan. Genset ini kan butuh solar, terus penampungan solarnya dimana, ini juga rentan terjadi potensi kebakaran. Seharusnya mereka bisa memperhitungkan tentang risiko itu,” tukasnya.
Untuk mendapatkan kehidupan yang aman dalam bermasyarakat, warga mengaku telah berkirim surat kepada Gubernur Banten Andra Soni, dengan harapan Gubernur dapat mempertimbangkan serta mengevaluasi terkait keberadaan kedua gardu penghasil listrik yang dinilai telah menyandera Keselamatan serta Kesehatan hidup bermasyarakat.
“Perhari ini kita sudah bersurat ke Pak Gubernur Banten, semoga aspirasi kami dapat didengar. Mungkin Bank Banten lagi sibuk dengan tekanan target pencapaian Non Performing Loan yang selalu buruk, sehingga masyarakat dianggap tidak penting. kita maklumi saja,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kelurahan Cipare, Zaki Mubarok mengatakan, pihaknya belum pernah menerima surat pengajuan izin lingkungan dari Bank Banten terkait dengan adanya dua unit penghasil listrik.
“Belum ada, malah rekan saya lurah kaligandu mengaku diminta tanda tangan oleh mereka terkait hal itu. sebetulnya kan lokasi Bank Banten di Wilayah saya,” kata Lurah Cipare, Zaki Mubarok, saat ditemui diruang kerjanya.
Menanggapi adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan dua gardu penghasil listrik ini, pihaknya dalam waktu dekat akan berkirim bersurat kepada Wali Kota dan Bank Banten.
“Kami akan bersurat ke pak wali, lalu kemudian ke pihak Bank Banten,” ujarnya. (Az/Red)