Empat Pria di Serang Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Gadis Difabel Mental

0
Empat Pria di Serang Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Gadis Difabel Mental
Views: 108

SERANG, TirtaNews — Empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang keterbelakangan mental. Aksi bejat itu dilakukan di rumah salah satu pelaku.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keempat tersangka berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31) ditangkap pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di dua lokasi berbeda. “Dua pelaku diamankan saat sedang nongkrong di depan bengkel, sementara dua lainnya yang merupakan buruh pabrik ditangkap di tempat kerjanya,” ujar Condro dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.

Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Menurut Condro, korban dan para pelaku tinggal di kampung yang sama, bahkan salah satunya bertetangga langsung dengan korban.

“Awalnya para tersangka sedang pesta miras di ruang tamu rumah salah satu pelaku. Ketika korban datang ke dapur untuk mengambil es batu, dia ditarik dan didorong hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudaranya. Salah satu pelaku juga memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” ungkap Condro.

Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Teman korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada orang tua korban, yang kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres Serang.

Berdasarkan laporan dan sejumlah barang bukti, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan menangkap keempat pelaku. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Condro.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau korban tambahan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *