Rekrutmen Tenaga Kerja Disepakati Bebas Calo dan Pungli
Pemerintah dan Aparat Siap Bersihkan Rekrutmen dari Premanisme dan Pungli

Oplus_0
SERANG, TirtaNews — Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmen bersama dalam memerangi praktik percaloan tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, bersama Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Deklarasi Stop Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja di Hotel Swiss-Bellinn, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 8 Juli 2025.
Penandatanganan juga dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, jajaran Kemenaker, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, Dandim 0602/Serang, Wakil Bupati Serang Najib Hamas, Wakil Ketua DPRD Serang, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, hingga perwakilan serikat pekerja, perusahaan, dan asosiasi pengusaha.
Prof. Yassierli menyebut deklarasi tersebut sebagai bagian dari ikhtiar berkelanjutan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.
“Masalah seperti percaloan dalam rekrutmen tidak bisa diselesaikan hanya lewat surat edaran. Diperlukan komitmen konkret dari semua pihak,” ujarnya. Ia juga memperkenalkan platform Siap Kerja, portal lowongan daring yang dapat diakses masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar.
Gubernur Banten Andra Soni menyebut percaloan sebagai bentuk premanisme dan korupsi yang tak bisa ditoleransi.
“Ini soal keadilan. Tidak boleh ada lagi proses rekrutmen tenaga kerja yang penuh pungli dan ketidakpastian. Kita harus pastikan masyarakat mendapat akses kerja secara jujur dan terbuka,” kata Andra.
Ia juga mengapresiasi Polda Banten yang telah meluncurkan Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), yang memberikan pelatihan bersertifikat bagi pencari kerja di Banten.
“Provinsi industri seperti Banten ironisnya masih menghadapi tingkat pengangguran tinggi. Ini paradoks yang harus segera kita akhiri,” ujar Andra.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah proaktif melalui Operasi Pekat Maung 2025, yang menjaring ratusan pelaku premanisme sebelum penandatanganan MoU dilakukan.
“Sebanyak 510 pelaku premanisme telah kami tindak tegas di wilayah hukum Polda Banten sebagai bagian dari pembersihan jalur ketenagakerjaan dari praktik ilegal,” tegas Suyudi.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menyebut pihaknya telah melakukan tindakan preemtif dan represif terhadap pelaku percaloan.
“Sejak menjabat, kami telah memproses hukum puluhan pelaku percaloan dengan jumlah korban mencapai ribuan orang,” ujarnya.
Candra juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. “Perusahaan harus transparan. Masyarakat harus berani melapor bila menjadi korban calo. Dan proses rekrutmen harus dilakukan melalui satu pintu,” tandasnya.
Deklarasi bersama ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia kerja di Banten, agar lebih bersih, berintegritas, dan terbuka untuk seluruh pencari kerja. (Az/Red)