Tipu Calon Pekerja, Oknum Ormas Ditangkap Polisi Raup Rp100 Juta Lebih

SERANG, TirtaNews — Kepolisian Sektor Cikande menangkap seorang pria berinisial TP alias Ateng, yang diketahui sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat di Kabupaten Serang. TP diduga menipu sejumlah pencari kerja dengan janji fiktif diterima bekerja di sebuah perusahaan sepatu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikande saat TP tengah nongkrong tak jauh dari rumahnya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin. “Tersangka kami amankan setelah adanya laporan dari salah satu korban,” kata Kepala Polsek Cikande, Ajun Komisaris Polisi Tatang, Jumat, 9 Mei 2025.
Korban pertama, Ahmad Ridwan, warga Kecamatan Cikande, melapor bahwa dirinya telah dijanjikan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang. TP mengklaim memiliki koneksi orang dalam perusahaan dan meminta uang pelicin. “Korban menyerahkan uang Rp23 juta dengan harapan segera dipekerjakan,” ujar Tatang.
Namun, setelah tiga bulan tak kunjung mendapat panggilan kerja dan pelaku sulit dihubungi, korban merasa ditipu dan melapor ke polisi. Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan TP yang diketahui tengah berada di sekitar kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Ahmad Ridwan bukan satu-satunya korban. Sedikitnya ada empat pencari kerja lain yang mengalami nasib serupa. Bahkan salah satu korban diketahui telah menyerahkan uang hingga Rp39 juta. “Total kerugian dari lima korban mencapai lebih dari Rp100 juta,” kata Tatang.
Modus TP terbilang klasik: mengaku dekat dengan petinggi perusahaan untuk membangun kepercayaan calon korban. “Pernyataan mengenal orang dalam dijadikan senjata untuk mengelabui korbannya,” ucap Tatang.
Atas kasus ini, polisi mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang. “Kami minta warga lebih waspada. Jangan mudah tergiur janji manis, apalagi bila disertai permintaan uang,” kata Tatang. (Az/Red)