Pembangunan Paving Blok di Cireundeu Disinyalir Sarat Mark-up Anggaran

Oplus_131072
SERANG, TirtaNews – Proyek pembangunan jalan paving blok di Kampung Cikadongdong RT 011 RW 003, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diduga kuat sarat praktik mark-up anggaran. Proyek tersebut memanfaatkan Dana Desa (DD) senilai Rp52.025.800 untuk membangun jalan sepanjang 93 meter dengan lebar 2 meter, yang dijadwalkan rampung dalam waktu 30 hari kerja.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan kejanggalan serius. Salah satu pekerja mengungkapkan bahwa pengerjaan jalan tersebut dilakukan secara borongan oleh 20 orang selama hanya empat hari, dengan upah rata-rata per pekerja hanya sebesar Rp230 ribu untuk keseluruhan durasi kerja.
“Bayaran kami bukan harian, tapi borongan. Empat hari kerja, cuma dibayar dua ratus tiga puluh ribu,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 2 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa material yang digunakan tergolong minim: hanya sekitar 16 kubik abu batu—yang dikirim menggunakan dua truk dum dan dua mobil pikap—dan satu sak semen untuk proses pemasangan paving. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara realisasi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Dugaan mark-up mencuat dari ketidakwajaran harga bahan dan rendahnya upah kerja. “Pengadaan material seperti abu batu, paving, hingga ongkos kerja sudah sangat jauh menyimpang dari standar biaya. Ini kuat dugaan merupakan kejahatan penyimpangan anggaran yang terstruktur,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik yang turut menginvestigasi kasus ini.
Pihaknya berencana melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Serang untuk mendesak audit menyeluruh terhadap proyek dan penggunaan Dana Desa di Desa Cireunde.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Kepala Desa Cireunde hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat respons.
Polemik ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Serang, yang belakangan menjadi sorotan publik dan aktivis antikorupsi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan memastikan anggaran pembangunan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan warga desa. (Az/Red)