Wartawan diancam Lewat WhatsApp Usai Beritakan Gagalnya Keberangkatan Jemaah Umroh

0
Wartawan diancam Lewat WhatsApp Usai Beritakan Gagalnya Keberangkatan Jemaah Umroh
Views: 162

LEBAK, TirtaNews – Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya datang dalam bentuk kekerasan fisik, namun juga dalam wujud kekerasan nonfisik seperti intimidasi digital dan kriminalisasi. Fenomena ini tak hanya mengancam keselamatan individu wartawan, tetapi juga merongrong kebebasan pers di Indonesia.

Peristiwa tersebut dialami Ahmad Khotib, Kepala Perwakilan Banten media cetak dan daring Tabloidpilarpost.com, yang diduga mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak PT Sinaya Amanah Wisata. Ancaman itu muncul usai media tersebut menerbitkan laporan berjudul “Puluhan Jemaah Umroh PT Sinaya Amanah Wisata Gagal Berangkat, Ancam Aksi dan Pelaporan” pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, pihak PT Sinaya Amanah Wisata diduga menuntut pencabutan berita tersebut dengan nada intimidatif. “Ini segera dicabut… Kalau tidak mau bermasalah, saya akan jebloskan semua yang terkait kalau tidak dicabut. Anda tidak tahu masalah awalnya, saya kasih waktu dua jam dari sekarang,” tulis perwakilan perusahaan tersebut kepada Ahmad Khotib.

Menanggapi pesan tersebut, Khotib mempertanyakan maksud pernyataan itu. “Maksudnya apa? Bapak mengancam saya?” tanyanya. Namun pihak perusahaan berdalih bahwa kalimat itu hanya berupa peringatan, bukan ancaman.

Alih-alih menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pihak perusahaan justru menyatakan akan melakukan klarifikasi melalui jalur hukum. “Ngapain klarifikasi… nanti klarifikasinya lewat laporan,” tulis pihak perusahaan dalam percakapan tersebut.

Pengamat media sekaligus aktivis kebebasan pers, Arwan, mengecam sikap PT Sinaya Amanah Wisata yang dinilainya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, semestinya perusahaan menggunakan saluran hak jawab bila merasa keberatan atas suatu pemberitaan.

“Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan narasumber yang kredibel. Bila ada yang keberatan, hak jawab terbuka. Ancaman seperti ini justru mencerminkan sikap antikritik dan tidak memahami semangat keterbukaan informasi,” kata Arwan.

Ia menambahkan, Pasal 4 Undang-Undang Pers secara tegas melindungi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. “Setiap bentuk tekanan atau intimidasi bisa dikategorikan sebagai upaya pembungkaman pers,” ujarnya.

Sebelumnya, Tabloidpilarpost.com melaporkan kasus puluhan calon jemaah umroh asal Banten yang gagal diberangkatkan oleh PT Sinaya Amanah Wisata. Mereka diduga menjadi korban penelantaran atau bahkan penipuan oleh biro perjalanan umroh tersebut. Hingga kini, belum ada kejelasan pengembalian dana maupun jadwal pemberangkatan yang baru. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *