Warga Taktakan Keluhkan Jalan Rusak, Minta Pemkot Serang Lakukan Perbaikan Menyeluruh

KOTA SERANG, TirtaNews — Kondisi Jalan 45 di wilayah Taktakan, tepatnya di ruas Jalan Kuranji setelah SMPN 12 hingga sejumlah titik lain, masih dikeluhkan warga. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang telah melakukan perbaikan di beberapa bagian, kerusakan di sejumlah titik tetap parah dan membahayakan pengguna jalan.
Seorang pengguna jalan, Murtado, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, meskipun beberapa titik sudah ditambal, kerusakan di sepanjang jalan menuju Kampung Gedeg, Cibongkok, Pasir Gadung, hingga Sayar masih serius.
“Saya beberapa kali lewat sini, tetap saja rusak. Perbaikannya cuma di beberapa bagian, sisanya berlubang dan sangat berbahaya. Harusnya Pemkot Serang, khususnya PUPR, segera ambil tindakan nyata,” ujar Murtado kepada wartawan, Minggu, 20 April 2025.
Murtado khawatir jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, potensi kecelakaan lalu lintas akan semakin tinggi. “Kalau nggak cepat diperbaiki, ini bisa fatal. Apalagi malam hari atau saat hujan, lubangnya nggak kelihatan,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Suci, warga yang setiap hari melintas di jalur tersebut. Ia menyebut kerusakan jalan sudah terjadi cukup lama, dan perbaikannya pun hanya tambal sulam di sebagian titik.
“Ini sudah lama rusak. Cuma sebagian yang ditambal, selebihnya tetap rusak parah. Kalau hujan, lubang-lubangnya tergenang, jadi nggak kelihatan. Itu sangat bahaya, terutama buat ibu-ibu yang antar anak sekolah atau ke pasar,” tuturnya.
Suci berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap keluhan warga dan segera melakukan perbaikan menyeluruh. “Kami minta jangan setengah-setengah. Perbaiki jalan ini secara utuh, biar aman dan nyaman buat semua,” ujarnya.
Selain pemerintah, warga juga berharap para anggota dewan di Kota Serang ikut menyuarakan persoalan ini agar mendapat perhatian serius. Warga menilai, keberadaan jalan yang layak bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal keselamatan.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 menyebutkan bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat mendesak Dinas PUPR Kota Serang segera melakukan langkah konkret untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah Taktakan, demi keselamatan pengguna jalan dan memenuhi kewajiban hukum sebagai penyelenggara. (Az/Red)