Kapolda Banten Diminta Tangkap Penjual Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang
TANGERANG, TirtaNews — Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter kembali marak di Kabupaten Tangerang. Di Jalan Otto Iskandar Dinata, Desa Kedung Dalem Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten seorang tukang tambal ban diduga menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Heximer secara bebas tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa obat-obatan tersebut dijual secara terbuka, layaknya dagangan makanan ringan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait risiko kesehatan masyarakat.
“Satu lempeng isi sepuluh butir dijual seharga Rp70 ribu hingga Rp80 ribu. Kalau eceran, Rp8 ribu per butir,” ujar penjual yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu 1 Februari 2025.
Penjualan obat keras tanpa resep dokter ini berpotensi menyebabkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, termasuk risiko ketergantungan dan efek samping berbahaya. Tokoh masyarakat setempat meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
“Kami khawatir dengan keselamatan warga. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter dan segera melaporkan aktivitas serupa kepada pihak yang berwenang. (Az/Red)