DEMA PTKIN Tolak Rencana Alih Fungsi Hutan di PIK 2: Usulan Pj Gubernur Banten Terkesan Sebagai Pesanan

0
DEMA PTKIN Tolak Rencana Alih Fungsi Hutan di PIK 2: Usulan Pj Gubernur Banten Terkesan Sebagai Pesanan
Views: 35

JAKARTA, TirtaNews.com – Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) menegaskan penolakan keras terhadap rencana alih fungsi hutan di kawasan PIK 2. Desakan ini muncul sebagai respon terhadap kekhawatiran alih fungsi hutan akan merusak ekosistem alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan setempat.

Koordinator Pusat DEMA PTKIN, Sahrus Sobirin, mengatakan bahwa rencana pengalihan fungsi hutan lindung mangrove di PIK 2 menjadi hutan produksi sebaiknya tidak dilanjutkan.

“Kami sangat khawatir usulan ini tidak didasari pertimbangan yang obyektif, terlebih lagi bakal ada pihak-pihak yang berkepentingan pribadi atau kelompok dibalik usulan ini,” kata Sobirin dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (29/1/2025).

Selain itu, Sobirin menekankan bahwa DEMA PTKIN menentang usulan tersebut dan akan terus berupaya mempertahankan status hutan lindung, karena jika dialihkan, ekosistem mangrove akan punah.

“Kementerian Kehutanan seharusnya menolak usulan ini. Jika diterima, usulan tersebut tidak hanya memihak korporasi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” ucapnya.

Selanjutnya, Sobirin juga mendesak agar pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana perubahan fungsi hutan tersebut.

“Kami meminta agar Pj Gubernur Banten diperiksa terkait usulan ini, karena diduga ada indikasi bahwa ini usulan yang ‘dipesan’,” ujarnya.

Kemudian, Sobirin menegaskan komitmen DEMA PTKIN untuk terus memperjuangkan isu lingkungan dan memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat.

“Kami berharap keputusan Menteri Kehutanan lebih mengutamakan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat lokal yang bergantung pada keberadaan hutan ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *