Warga Mekarsari Desak DPRD Banten Tindak Tegas Tambang Ilegal

0
Warga Mekarsari Desak DPRD Banten Tindak Tegas Tambang Ilegal
Views: 24

SERANG, TirtaNews – Puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengadukan keresahan mereka ke DPRD Banten akibat aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di desa mereka. Dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, warga menuntut tindakan tegas pemerintah terhadap pelaku tambang ilegal.

“Kami menghadapi kerusakan lingkungan, infrastruktur desa, dan gangguan sosial yang sangat signifikan akibat aktivitas tambang ilegal ini,” ujar Wadde, perwakilan warga Desa Mekarsari. Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas lambannya penanganan hukum terhadap pelaku tambang meski lokasi tersebut telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

Sebaliknya, Wadde mengatakan, justru warga yang berupaya melindungi lingkungan menjadi sasaran pemeriksaan hukum. “Sudah ada 13 warga yang diperiksa dengan tuduhan merusak properti, seperti ban bekas. Ini sangat tidak adil,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tiga laporan warga terkait tambang ilegal, baik ke Polres Lebak maupun Polda Banten, hingga kini belum mendapat respons. “Kami berharap DPRD Banten dapat membantu menyelesaikan konflik ini dan mendesak pelaku tambang ilegal menghentikan tindakan intimidasi terhadap warga,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas tambang di Desa Mekarsari ilegal. “Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten, tidak ada izin tambang untuk kawasan Rangkasbitung,” ujar Ade.

DPRD Banten berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal pada 4 Februari mendatang. “Kami akan mengundang lintas komisi untuk meninjau langsung dan mengumpulkan data terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang,” kata Ade.

Ade juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemanggilan warga oleh pihak tambang. “Kami akan memastikan ada langkah-langkah yang meringankan warga dan menjadikan ini sebagai pembelajaran,” jelasnya.

Sementara itu, Dede Hidayat, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Banten, menegaskan bahwa tambang tersebut telah dipastikan ilegal. “Kami akan terus mengawal, termasuk menjaga tanda peringatan ilegal di lokasi tambang,” ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa identitas pemilik tambang hingga kini belum teridentifikasi.

DPRD Banten berkomitmen mendorong Pemprov Banten untuk mendampingi warga dalam menyelesaikan konflik ini serta memastikan penghentian sementara aktivitas tambang ilegal selama proses investigasi berlangsung.

Dengan perhatian dari berbagai pihak, warga Desa Mekarsari berharap konflik yang terjadi dapat segera diselesaikan, dan lingkungan desa mereka dapat kembali pulih.(Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *