Bendera Robek Berkibar di Kantor Desa Matagara, KBI Desak Sanksi Tegas

0
Bendera Robek Berkibar di Kantor Desa Matagara, KBI Desak Sanksi Tegas
Views: 233

TANGERANG, TirtaNews – Sebuah pelanggaran terhadap simbol negara diduga terjadi di Kantor Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Awak media menemukan bendera merah putih yang dikibarkan dalam kondisi robek dan tidak layak. Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komando Baladewa Indonesia (KBI) Kabupaten Tangerang.

Ketua DPC KBI Kabupaten Tangerang, Murjana, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Apabila seseorang dengan sengaja memasang atau mengibarkan bendera merah putih yang sudah lusuh dan robek, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi, baik berupa teguran lisan maupun tertulis. Terlebih, ini terjadi di kantor pemerintahan,” ujar Murjana, Jumat (18/1).

Pidana Penjara dan Denda Mengintai
Merujuk pada Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, pelaku yang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, atau kusam dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. “Kami akan melaporkan Pemdes Matagara kepada pembinaan pengawasan (Binwas) dan pemerintah desa (Pemdes) Kabupaten Tangerang agar segera memberikan peringatan atau sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tambah Murjana.

Simbol Negara Adalah Hal Sakral
Murjana menekankan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara. “Pemasangan bendera dan lambang negara adalah hal yang sakral, tidak boleh sembarangan. Ini sudah diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan simbol negara harus dilakukan dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab, khususnya oleh institusi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. (Re2/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *