Pemerintah Provinsi Banten Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik di 2025

0
Pemerintah Provinsi Banten Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik di 2025
Views: 295

SERANG, TirtaNews — Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi, serta mendorong perkembangan industri otomotif di wilayah tersebut.

“Kami memastikan tidak ada kenaikan besaran pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat,” ujar A Damenta dalam konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).

A Damenta menjelaskan, mulai 5 Januari 2025, seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, akan diterapkan pungutan tambahan berupa opsen pajak. Opsen ini mencakup PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikelola pemerintah provinsi.

Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang. Namun, untuk meringankan masyarakat, tarif PKB di Provinsi Banten diturunkan dari 1,75 persen menjadi 1,2 persen, sementara tarif BBNKB turun dari 12,5 persen menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, meskipun ada tambahan pungutan opsen, jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun lalu,” jelas A Damenta.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi Banten juga akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memperluas layanan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas perekonomian, mendukung daya beli masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Ini adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Kebijakan ini disambut baik sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *