Realisasi Pendapatan Pajak Banten 2024 Capai 99,25 Persen

SERANG, TirtaNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatatkan realisasi pendapatan pajak hingga 30 Desember 2024 sebesar Rp12,31 triliun atau 99,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp12,41 triliun. Capaian ini ditunjang oleh berbagai inovasi layanan digital dan kolaborasi dengan sejumlah pihak terkait.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, menjelaskan bahwa optimalisasi platform digital seperti Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS, hingga layanan Samsat keliling turut mendukung kemudahan masyarakat dalam membayar pajak. “Kami juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk penagihan kendaraan bermotor perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK),” ujar Deni pada Selasa, 31 Desember 2024.
Selain itu, berbagai strategi seperti sosialisasi pajak melalui media massa, media sosial, dan layanan langsung kepada masyarakat, serta razia pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian, berhasil meningkatkan realisasi pendapatan.
Rincian Pendapatan Pajak
Pendapatan terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang mencapai Rp3,54 triliun atau 106,4 persen dari target. Pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp2,65 triliun atau 90,74 persen dari target. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor juga melampaui target dengan realisasi Rp1,31 triliun atau 100,48 persen dari target.
Namun, beberapa pos pajak seperti pajak alat berat dan pajak rokok belum memenuhi target. Pajak alat berat hanya mencapai Rp3 juta dari target Rp10 juta, sementara pajak rokok mencapai 94,27 persen dari target Rp1,01 triliun.
Kebijakan 2025: Stabilitas dan Sinergi
Meski terdapat pengenaan pungutan tambahan berupa opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen yang mulai diberlakukan pada 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemprov Banten menjamin tidak ada kenaikan beban pajak bagi masyarakat.
“Kami menetapkan kebijakan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pokok BBNKB sebesar 37,25 persen melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024. Dengan ini, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun sebelumnya,” tegas Deni.
Pengurangan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan industri otomotif, dan mendorong perekonomian daerah. Meski berpotensi menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,27 triliun pada 2025, Bapenda optimis sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota akan mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Melalui kolaborasi dan inovasi layanan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” tutupnya. (Az/Red)
