Indikasi Ketertutupan Anggaran APBDes, Desa Ciakar Sorotan Abpednas Tangerang
TANGERANG, TirtaNews – Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari DPC Abpednas Kabupaten Tangerang terkait dugaan ketertutupan dalam pengelolaan dan transparansi anggaran Dana Desa (ADD). Pasalnya, hingga akhir tahun 2024, Desa Ciakar belum memasang biografi APBDes sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, Senin (30/12/2024).
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menyebutkan bahwa pemasangan biografi APBDes merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. “Tidak memasangnya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2014 tentang Anggaran Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tegas Saniman.
Kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas ke Desa Ciakar pada Senin (30/12/2024) justru mendapatkan respons yang tidak memuaskan. Saniman mengungkapkan bahwa staf pelayanan desa bersikap tertutup, bahkan enggan memberikan nomor kontak Sekretaris Desa (Sekdes) dengan alasan privasi. “Ini jelas mencerminkan kurangnya keterbukaan pemerintah desa. Padahal, sebagai mitra pemerintah, kami berhak mendapatkan informasi yang relevan,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Hasan, salah satu anggota tim pengawasan Abpednas. Ia menyayangkan pelayanan yang tidak ramah dan kurangnya respons positif dari perangkat desa. “Kami sudah dua kali berkunjung, tetapi tetap mendapatkan perlakuan yang sama. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada hal yang ditutupi terkait pengelolaan anggaran di Desa Ciakar,” ungkapnya.
Saniman menegaskan bahwa pemasangan biografi APBDes adalah bentuk transparansi yang wajib dilakukan oleh setiap desa. “Jika kewajiban ini saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pengelolaan anggaran yang lebih besar? Kami akan melayangkan surat klarifikasi kedua kepada pemerintah Desa Ciakar untuk meminta penjelasan resmi,” katanya.
Abpednas juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah Desa Ciakar memberikan penjelasan yang memadai kepada publik,” pungkas Saniman.
Kasus ini menjadi pengingat bagi desa-desa lain di Kabupaten Tangerang agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa demi kesejahteraan masyarakat. (Re/Red)