Perda Penanaman Modal dan Perlindungan Anak-Perempuan Disahkan, Pj Gubernur Banten Dorong Iklim Investasi Kondusif

0
Perda Penanaman Modal dan Perlindungan Anak-Perempuan Disahkan, Pj Gubernur Banten Dorong Iklim Investasi Kondusif
Views: 160

SERANG, TirtaNews – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal merupakan langkah strategis untuk memperkuat iklim investasi di Provinsi Banten. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis (26/12/2024), yang juga mengesahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut A Damenta, Perda Penanaman Modal akan menjadi landasan hukum yang solid untuk mendorong perencanaan dan sinergi kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Pengaturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang promotif, efisien, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Provinsi Banten, mendorong realisasi investasi, serta menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan usaha. “Pemprov Banten berkomitmen mengatur penanaman modal melalui Perda ini guna memperkuat posisi Banten sebagai destinasi investasi yang kompetitif,” jelasnya.

Selain itu, Rapat Paripurna juga menyetujui Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang diusulkan oleh DPRD Banten. Damenta menekankan pentingnya regulasi ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah,” kata Damenta. Ia juga menyebutkan bahwa pemberdayaan perempuan menjadi salah satu strategi penting dalam mencegah kekerasan, sekaligus mengoptimalkan potensi yang dimiliki perempuan agar terlindungi dari berbagai ancaman.

Dengan pengesahan Perda ini, Pemprov Banten optimistis dapat mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak dan Ramah Perempuan. “Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen kita dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi serta dilindungi,” pungkasnya.

(Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *