Diduga Langgar Undang-Undang, Pemdes Kemuning Tidak Pasang Baliho Biografi Anggaran ADD 2024
TANGERANG, TirtaNews – Pemerintah Desa (Pemdes) Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga mengabaikan kewajiban memasang baliho biografi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. Ketidaktertiban ini mencuat setelah tim pengawasan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC Abpednas) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke wilayah tersebut pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menyayangkan sikap Pemdes Kemuning yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan amanat undang-undang. “Pemasangan baliho biografi anggaran ADD adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Jika amanat undang-undang saja dilanggar, bagaimana dengan pengelolaan anggarannya?” ujar Saniman kepada wartawan.
Kewajiban memasang baliho anggaran ADD diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Aturan tersebut dengan jelas mengamanatkan keterbukaan informasi publik. Ini demi memastikan masyarakat mengetahui penggunaan anggaran desa,” tegasnya.
Dalam kunjungannya, tim DPC Abpednas yang dipimpin Saniman turut melibatkan Ketua Bidang Pengawasan Budi Triswantoko dan Ketua Tim Investigasi Harry Wibowo. Mereka diterima oleh Sekretaris Desa Kemuning. Namun, menurut Saniman, jawaban yang diberikan Sekdes tidak memuaskan. Sekdes hanya menyarankan agar Abpednas menyampaikan surat resmi terkait pertanyaan-pertanyaan teknis yang diajukan.
“Kami merasa jawaban tersebut tidak cukup menjelaskan alasan ketidaktertiban Pemdes Kemuning. Oleh karena itu, kami akan melayangkan laporan dugaan pelanggaran kepada Kejaksaan, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika diperlukan, kami juga akan meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Desa Kemuning,” imbuh Saniman.
Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa menjadi perhatian serius berbagai pihak. Abpednas berharap langkah ini dapat mendorong Pemdes Kemuning untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat pentingnya keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Re/Red)